Ribuan Butir Obat Daftar G Disita Polsek Kelapa Dua, Tiga Pelaku Diamankan

PORTAL KOTA-Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras daftar G tanpa resep dokter.

Ketiga terduga pelaku berinisial R.A. (24), M.F., dan M.R. ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Kelapa Dua AKP Rokhmatulloh menyatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran obat-obatan keras yang disalahgunakan di wilayah hukumnya.

Baca lainnya:

“Peredaran obat daftar G tanpa resep dokter dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredarannya,” ujar AKP Rokhmatulloh.

R.A. diamankan di Jalan Diklat Pemda, Kampung Dukuh Pinang, Kelurahan Bojong Nangka. Dari tangannya, petugas menyita uang tunai Rp123.500, 248 butir Tramadol, 186 butir Eximer, 2 gunting, dan 1 tas pinggang hitam merek FASHION.

Sementara M.F. dan M.R. diamankan di Jalan Raya Diklat Pemda, Kelurahan Bojong Nangka. Dari keduanya, petugas mengamankan 150 butir Tramadol, 846 butir Eximer, 13 butir Mersi, 20 butir Alprazolam, 12 butir Kamlet, dan 180 butir Triex.

Baca lainnya:

Ketiga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Kelapa Dua untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok atau pelaku lain yang terlibat.

Polsek Kelapa Dua mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan atau memperjualbelikan obat keras tanpa izin dan resep dokter.

Masyarakat juga diminta segera melapor jika mengetahui aktivitas peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar. (Fit)

Informasi dalam berita ini disusun berdasarkan siaran pers yang dipublikasikan melalui laman resmi Polres Tangsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *