PORTAL KOTA-Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan dan akan terus ditindaklanjuti hingga ke aparat penegak hukum jika diperlukan.
Hal itu disampaikan Harun saat menyerahkan 34 kasus kepada Bareskrim Polri per 18 Agustus 2026 sebagai bagian dari penguatan pengawasan penyelenggaraan haji dan umrah.
Baca lainnya:
“Pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan. Ketika ada dugaan pelanggaran yang membutuhkan pendalaman dan penegakan hukum, kami akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan. Fokus kami satu, melindungi jemaah,” ujar Harun di Jakarta (19/8).
Sebanyak 34 teradu tercantum dalam daftar aduan, terdiri dari 14 kasus haji khusus, 19 kasus umrah, dan satu kasus haji reguler.
Harun menegaskan penyerahan ke APH bukan berarti pihak yang dilaporkan terbukti bersalah. Statusnya adalah penanganan dan penegakan hukum dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Jemaah datang dengan kepercayaan. Kepercayaan itu harus dijaga dengan layanan yang benar, dana yang aman, informasi yang transparan, dan tanggung jawab yang jelas. Jangan sampai kepercayaan jemaah justru menjadi pintu masuk terjadinya pelanggaran,” ujarnya.
Baca lainnya:
Ditjen Pengendalian PHU mencatat 137 laporan dalam register pengelolaan aduan per 18 Agustus 2026, mencakup kasus terindikasi pelanggaran hingga proses penanganan.
Harun menambahkan Kemenhaj akan terus memperkuat pengawasan bersama seluruh pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem haji dan umrah yang sehat. (Eka)
Informasi dalam berita ini disusun berdasarkan siaran pers yang dipublikasikan melalui laman resmi Kementerian Haji RI.








1 komentar