Kapolres Tangsel Tindak Tegas Pelaku Obat Ilegal

PORTAL KOTA-Polres Tangerang Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak 46 juta butir obat keras daftar G berbagai merek hasil pengungkapan Unit Reskrim Polsek Serpong pada April 2026.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di Mapolsek Serpong menggunakan mesin incinerator.

Acara tersebut dihadiri Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, Wakapolres Kompol Muchammad Tri Yandi Permana, Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, Kanit Reskrim Polsek Serpong.

Baca lainnya:

Perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Pengadilan Negeri Tangerang, tokoh agama, tokoh masyarakat, kuasa hukum, serta para tersangka.

Kapolres Tangerang Selatan menegaskan komitmen untuk menindak tegas seluruh pelaku penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat keras daftar G, termasuk apabila pelakunya merupakan anggota Polri.

“Terlebih apabila pelakunya anggota Polri, kami tidak akan memberikan perlakuan khusus. Akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKBP Boy Jumalolo.

Kapolres juga mengajak peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba dan obat berbahaya.

“Saya meminta kepada seluruh masyarakat, apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras daftar G, agar segera melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110,” tambahnya.

Kapolsek Serpong Kompol Suhardono memaparkan kronologi pengungkapan yang bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Serpong dan kawasan Tangerang Raya.

Pada 30 April 2026, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serpong melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap mobil Mitsubishi Colt Diesel yang diduga digunakan mengangkut obat-obatan tersebut.

Pengungkapan dilakukan di Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur. Tim Opsnal Polsek Serpong mengamankan kendaraan pelaku dan membawanya ke Mapolsek untuk pemeriksaan.

Dari dua tersangka berinisial F dan A, petugas menemukan 78 karton obat keras daftar G tanpa izin edar.

Baca lainnya:

“Kami juga mengamankan 838 karton lainnya dari gudang di Kramat Jati,” ujar Kompol Suhardono.

Pengembangan kasus membawa tim ke sebuah gudang di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur, di mana polisi kembali mengamankan 838 karton obat keras daftar G berbagai jenis.

Kapolsek menambahkan, modus operandi para tersangka adalah mengedarkan sediaan farmasi ilegal ke wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya, dan Jawa Barat.

“Para pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu, berupa obat keras daftar G berbagai jenis ke wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya, dan Jawa Barat,” tutup Kapolsek. (Fit)

Informasi dalam berita ini disusun berdasarkan siaran pers yang dipublikasikan melalui laman resmi Polres Tangsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *