Polsek Curug Bongkar Tiga Kasus Peredaran Obat Ilegal, Ribuan Pil Disita

Portalkota-Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Curug, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar selama periode April hingga Mei 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kecamatan Curug.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MF (25), RLP (37), dan IRN (21).

Kapolsek Curug AKP H. P. Tampubolon mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat-obatan golongan G tanpa izin di sejumlah lokasi.

Baca lainnya:

Kebakaran Hanguskan Gudang Kayu di Pamulang, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan respons cepat anggota Unit Reskrim Polsek Curug dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat serta hasil penyelidikan yang dilakukan di lapangan,” kata AKP Tampubolon, melansir laman Polres Tangsel, Jumat (29/5/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi transaksi obat-obatan ilegal.

Dari hasil operasi tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Curug berhasil mengamankan ketiga tersangka di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Yakni di Jalan Vihara, Kelurahan Curug Kulon; kawasan kontrakan Taman Levina, Kelurahan Binong; serta Jalan Raya Diklat Pemda, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa ribuan butir obat-obatan yang diduga diedarkan tanpa izin. Dari tangan tersangka MF, polisi menyita 100 butir obat jenis Tramadol.

Sementara dari tersangka RLP, petugas mengamankan 6.000 butir Heximer, 520 butir Tramadol, 400 butir Reklona, dan 270 butir Alprazolam.

Adapun dari tersangka IRN, polisi menyita 135 butir Tramadol, 213 butir Heximer, serta 10 butir Reklona.

Baca lainnya:

Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Pemalsuan STNK, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Kapolsek menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Curug dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan mengganggu keamanan lingkungan.

Menurutnya, keberhasilan tersebut sekaligus menjadi upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Curug.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dan tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian maupun melalui layanan Polisi 110,” ujar AKP Tampubolon.

Polsek Curug memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran obat-obatan ilegal guna melindungi masyarakat dari penyalahgunaan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. (uci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *