PORTAL KOTA-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan mengungkap produksi uang palsu di kawasan pergudangan BSD, Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nilai mencapai Rp36 miliar.
Baca lainnya:
“Kami ulangi, sejumlah 360.000 lembar atau bisa dikonversikan sejumlah 36 miliar,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon dalam konferensi pers di lokasi, Sabtu (22/8/2026).
Victor menjelaskan, uang palsu tersebut ditemukan dalam berbagai kondisi. Sebagian telah dipotong dan siap diedarkan, sementara sebagian lainnya masih berupa lembaran utuh.
Kualitasnya tergolong tinggi atau grade A, dengan dilengkapi nomor seri, benang pengaman, hologram, dan simbol negara yang menyerupai uang rupiah asli.
Selain uang palsu, polisi juga menyita sejumlah peralatan produksi, antara lain mesin offset, printer, alat pressing, tinta, dan laptop.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas produksi diduga telah berlangsung sejak Maret 2026 atau sekitar empat bulan sebelum penggerebekan.
Meski nilainya fantastis, polisi memastikan uang palsu tersebut belum sempat beredar di masyarakat.
“Jadi uang ini belum sempat beredar, ya, kami sampaikan. Jadi Subdit 2 Ekbang Direktorat Kriminal Khusus bisa melakukan upaya pencegahan, yang dilakukan pada hari Jumat kemarin,” ujar Victor.
Polisi mengamankan empat orang tersangka dari dua lokasi berbeda. Tiga orang berinisial N, S, dan D ditangkap di lokasi pergudangan BSD, sementara satu orang lainnya berinisial AB diamankan di Pantai Indah Kapuk (PIK) yang diduga berperan sebagai pihak pemesan.
Baca lainnya:
Dari empat orang tersebut, dua di antaranya merupakan residivis kasus tindak pidana serupa pada 2019 dan 2022.
Penyidik masih mendalami informasi terkait rencana peredaran uang palsu, yang diduga akan digunakan atau diedarkan melalui perbankan swasta.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mendukung proses pembuktian dan menghadirkan saksi ahli.
Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Eka)








1 komentar