Kejari Tangsel Setorkan Rp14,2 Miliar Rampasan Pinjol Ilegal ke Kas Negara

PORTAL KOTA-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan menyerahkan uang rampasan negara dari perkara pinjaman online ilegal sebesar Rp14.267.080.845,50 pada Senin (20/7/2026).

Kepala Kejari Tangsel Apreza Darul Putra menyatakan uang tersebut merupakan PNBP dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Uang rampasan negara tersebut akan disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Apreza.

Baca lainnya:

Tiga Terpidana dan Modus Ancaman

Perkara ini melibatkan tiga terpidana: Andika Bagaskara, Aziiz Dandy Setiawan alias Ajis, dan Indra Jaya. Berdasarkan Putusan PN Tangerang Nomor 285/Pid.B/2026/PN Tng, mereka terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama dan dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Kasus berlangsung Agustus 2022 hingga Juli 2025. Ketiganya mengelola aplikasi pinjol seperti FINMAS, Pinjam Uang, Rupiah Hidup, Aku Kaya, UMY POS, Pink Day, dan Dana Tunai melalui PT Odeo Teknologi Indonesia dan Silot Technology Indonesia.

Ketika nasabah telat bayar, data pribadi diserahkan ke debt collector yang melakukan penagihan dengan ancaman, penghinaan, tuduhan pidana, teror keluarga, hingga ancaman penyebaran foto pribadi tanpa busana.

Jaksa menyebut perkara ini menyangkut data pribadi, intimidasi, penghinaan, dan ancaman elektronik untuk memaksa pembayaran.

Baca lainnya:

Komitmen Pemulihan Aset

Para terpidana juga terbukti menerima harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penjatuhan pidana terhadap pelaku, tetapi juga harus diikuti dengan upaya menelusuri, mengamankan, mengelola, dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana kepada negara,” ungkap Apreza.

Ia berharap setoran Rp14,2 miliar ini berkontribusi pada pemulihan keuangan negara dan memperkuat tata kelola aset hasil penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.(Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *