PORTAL KOTA-Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Dapur SPPG Ciputat 07, Gang Akoh Eng, Jalan R.E. Martadinata, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Tiga tersangka berinisial TRS, DC, dan GZ berhasil diamankan, sementara satu pelaku berinisial H masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca lainnya:
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan para pelaku diduga beraksi bersama-sama dengan memanfaatkan akses salah satu pelaku yang bekerja sebagai petugas keamanan (security) di lokasi.
Pengungkapan ini dilakukan setelah Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan pihak pengelola Dapur SPPG.
Barang inventaris dapur yang menjadi sasaran pencurian meliputi 2 unit kompor gas Rinei, 1.700 baki makanan (ompreng) stainless, 1 unit blender Turbo, 1 unit printer Epson L3251.
1 unit genset Krisbow, 1 set Power Box beserta recorder CCTV, serta 1 bundel kunci gerbang. Barang-barang tersebut kemudian dijual pelaku untuk keuntungan pribadi.
Baca lainnya:
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Polisi juga berhasil mengamankan sebagian barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kapolsek menegaskan Polsek Ciputat Timur akan terus mengembangkan perkara dan memburu pelaku yang masih buron.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya,” tutupnya.(Eka)










