KPU Kota Tangerang Mulai Rapat Pleno Tingkat Kecamatan Usai Skorsing

Portalkota-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang memulai Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di seluruh kecamatan secara serentak.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tangerang Aditya Syah Putra menuturkan, rapat pleno tersebut diselenggarakan setelah skorsing waktu dalam rangka penyempurnaan Aplikasi SIREKAP yang terjadi beberapa waktu sebelumnya.

“Kami telah menyiapkan rapat pleno ini secara matang,” ujarnya, Selasa (20/2/24).

“Nantinya, kami bersama-sama dengan semua saksi yang hadir akan menghitung dan melakukan sinkronisasi C1-Plano dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara detil,” tambahnya.

KPU Kota Tangerang juga telah melakukan proses persiapan penyelenggaraan rapat pleno serentak secara matang.

Tidak hanya itu, KPU Kota Tangerang juga menargetkan rapat pleno tingkat kecamatan tersebut dapat dituntaskan secara efektif dan efisien.

**Baca juga: Insiden Kebocoran Gas Pabrik Es di Koang Jaya DLH Kota Tangerang Lakukan Ini

“Kami juga telah mengantisipasi kesiapan kesehatan para petugas di rapat pleno ini dengan menyediakan posko kesehatan yang telah disiapkan Dinas Kesehatan Kota Tangerang,” jelasnya.

Selain itu, Polres Metro Tangerang Kota juga berkontribusi penuh mengawal kesuksesan rapat pleno tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Zain Dwi Nugroho menerangkan, pihaknya juga telah menugaskan personel di setiap lokasi rapat pleno dan Posko Keamanan PPK untuk menjamin penyelenggaraan dapat berjalan secara lancar, tertib, dan kondusif.

“Kami telah menyiapkan personel bersama-sama dengan TNI dan Satpol PP untuk bertugas mengamankan lokasi rapat pleno di setiap kecamatan,” terangnya.

“Alhamdulillah, berdasarkan monitoring yang telah dilakukan semuanya aman dan terkendali,” tutupnya.

Saat ini, KPU Kota Tangerang menyelenggarakan rapat pleno dengan dihadiri secara lengkap oleh PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS), sampai perwakilan saksi dari partai politik (Parpol), calon presiden dan wakil presiden, serta calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).(riski)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *