Portalkota-Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (KPU Tangsel) sedang mempersiapkan untuk melakukan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan dibuka pada 17 September 2024.
Jelang perekrutan KPPS itu, maka para calon perlu mempersiapkan persyaratan.
Komisioner KPU Kota Tangsel Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Heni Lestari mengungkapkan, persyaratan pertama adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP sesuai dengan domisili sesuai Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Pertama WNI, dibuktikan dengan KTP sesuai dengan domisili sesuai dengan TPS, kedua usia 17-55 tahun, jadi aturan kami tahun ini ada pembatasan sampai 55 tahun,” ujarnya, Sabtu (14/9/2024).
**Baca juga: Hadirnya Fraksi PPN di DPRD Kota Tangsel
Syarat selanjutnya, Heni menjelaskan, setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar, Bhineka Tunggal Ika yang dinyatakan dalam surat pernyataan dengan materai.
Lanjut Heni, para calon KPPS juga tidak berafiliasi dengan partai politik (Parpol), termasuk bebas dari narkotika.
“Jadi surat pernyataan cuma satu saja tapi mencakup seluruhnya,” terangnya.
Kemudian, Heni menjelaskan, sertakan surat keterangan sehat yang didalamnya ada pemeriksaan kolesterol, gula daerah, dan tekanan darah.
“Surat keterangan sehat, yang didalamnya ada pemeriksaan kolesterol, gula darah, dan tekanan darah,” tutupnya.(riski)