PORTAL KOTA-Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus mampu menjawab persoalan mendasar yang selama ini dihadapi aparat penegak hukum dalam proses penelusuran dan pengelolaan aset hasil tindak pidana.
Menurut dia, keberadaan regulasi yang komprehensif menjadi penting untuk memperkuat proses pemulihan kerugian negara, terutama dalam kasus korupsi.
Rikwanto menjelaskan bahwa penelusuran aset selama ini telah dilakukan secara luas oleh aparat penegak hukum, mencakup aset berupa tanah hingga dana yang tersimpan di sektor perbankan.
Baca lainnya:
Kolaborasi Indosat, Adobe, dan Kemenekraf Perluas Peluang Kreator di Era AI
Namun, ia mempertanyakan mekanisme lanjutan atas aset-aset yang telah ditemukan tersebut, terutama terkait waktu dan dasar hukum pengambilalihan oleh negara.
“Cuma mau dikemanakan ini? Mau diapakan? Kapan diambil? Apa nunggu undang-undang perampasan aset, atau cukup TPPU saja?” katanya.
Ia mengibaratkan proses penelusuran aset seperti sebuah pohon, yang dimulai dari batang utama lalu berkembang ke cabang dan ranting.
Semakin luas penelusuran dilakukan, kata dia, semakin besar kemungkinan ditemukan keterkaitan aset dengan tindak pidana yang sedang ditangani.
Karena itu, ia menilai penting adanya pengaturan yang jelas mengenai sejauh mana cakupan penelusuran, termasuk transparansi kepada publik dan kaitannya dengan nilai kerugian negara yang berhasil dipulihkan.
“Nah, penelusuran aset itu kan seperti itu. Dari batangnya ke cabang ke ranting,” ujarnya.
Selain menyoroti penelusuran, Rikwanto juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam proses perampasan aset.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak boleh hanya dilandasi kecurigaan, melainkan harus melalui pembuktian yang memadai dan prosedur hukum yang jelas.
Baca lainnya:
Kota Tangerang Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA dengan 106 Emas
Rikwanto turut memberi perhatian pada pengelolaan aset sitaan negara, khususnya aset bernilai besar seperti perkebunan dan pertambangan.
Menurutnya, tanpa pengelolaan yang baik, nilai ekonomis aset bisa mengalami penurunan signifikan selama proses hukum berjalan.
Ia menilai masukan dari para ahli dibutuhkan untuk menyusun mekanisme pengelolaan aset agar nilainya tetap terjaga hingga ada putusan hukum tetap.
Dengan adanya kejelasan dalam RUU Perampasan Aset, aparat penegak hukum diharapkan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dalam menjalankan proses penelusuran, perampasan, dan pengelolaan aset hasil tindak pidana. (Ris)













