Portalkota – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025 hingga 2026.
Dilansir dari laman resmi Kejaksaan Agung, ketiga tersangka tersebut adalah:
· DH, selaku Eks Kepala Badan Gizi Nasional.
· SS, selaku Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
· LP, selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menjalankan serangkaian pemeriksaan saksi secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.
Baca Lainnya:
Prabowo Tunjuk Nanik S. Deyang Pimpin Badan Gizi Nasional, Program MBG Tetap Berjalan
Anggaran MBG Triliunan Rupiah, Diduga Dikorupsi Sejak Awal
Jaksa menjelaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas nasional yang mulai dilaksanakan pemerintah sejak 6 Januari 2025.
Program ini diselenggarakan melalui BGN dalam bentuk pemberian makanan bergizi gratis dengan tujuan memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah. Total anggaran yang bersumber dari APBN mencapai Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026.
Berdasarkan fakta persidangan sementara, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan di setiap sekolah. Namun, dalam praktiknya, yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat.
Modus Atur Verifikasi Mitra, Yayasan Afiliasi Raup Insentif Miliaran per Hari
Jaksa mengungkapkan bahwa SPPG yang tidak memenuhi syarat tetap ditunjuk karena adanya pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN.
Pengaturan tersebut dilakukan atas atensi dari tersangka DH dan SS. Akibatnya, yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka, bahkan ada yang dimiliki langsung oleh DH, SS, dan LP mendapatkan insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun.
Mark Up Pengadaan Barang: Motor Listrik hingga Televisi 75 Inch
Selain menggunakan yayasan afiliasi, para tersangka juga diduga melakukan intervensi secara melawan hukum terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan disusun tidak sesuai kebutuhan riil lapangan, terjadi mark up harga, sehingga menimbulkan pemborosan dan kerugian keuangan negara.
Sejumlah temuan pengadaan bermasalah antara lain:
1) Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total Rp1.035.515.297.908,02 (satu triliun tiga puluh lima miliar lebih). Uang telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif. Diduga terjadi mark up.
2) Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan diduga mark up.
3) Pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan diduga mark up.
4) Pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan diduga mark up.
Kerugian Negara dan Pasal yang Dijerat
Atas perbuatan tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara. Para tersangka dijerat dengan pasal:
Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidiair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Lainnya:
Mengaku Sakit Hati, Mama Yasinta Sebut Dirinya Keberatan Wajahnya Dipakai Tanpa Izin
Penahanan di Rutan Salemba
Terhadap tersangka DH, SS, dan LP dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mendalami perkara ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan keuangan negara yang dirugikan akibat korupsi dalam program prioritas nasional tersebut.(uci)













