PORTAL KOTA–Kolaborasi lintas kementerian dan dunia usaha dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 dinilai menjadi langkah strategis untuk menghasilkan data yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan ketenagakerjaan dan pengembangan industri nasional.
Hal tersebut mengemuka dalam High Level Meeting (HLM) Lintas Kementerian bertema “Kolaborasi SE 2026, Fondasi Daya Saing Industri Masa Depan” yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS) RI di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (21/7/2026).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan hasil Sensus Ekonomi 2026 akan memberikan gambaran menyeluruh mengenai perkembangan sektor usaha, persebaran aktivitas ekonomi, karakteristik skala usaha, hingga penggunaan tenaga kerja.
Baca lainnya:
“Sensus Ekonomi 2026 akan memberikan gambaran menyeluruh mengenai perkembangan sektor usaha, persebaran kegiatan ekonomi, karakteristik skala usaha, hingga penggunaan tenaga kerja,” ujar Yassierli.
Menurutnya, data tersebut menjadi instrumen penting bagi pemerintah untuk memetakan perkembangan lapangan kerja, kebutuhan kompetensi tenaga kerja, serta peningkatan produktivitas di berbagai sektor.
Data itu juga dapat mengidentifikasi sektor maupun wilayah yang memiliki potensi penyerapan tenaga kerja tinggi sehingga kebijakan yang disusun menjadi lebih tepat sasaran.
Selain itu, hasil SE 2026 akan dimanfaatkan untuk menyelaraskan pelatihan vokasi dengan kebutuhan industri, meningkatkan efektivitas penempatan tenaga kerja, serta memperkuat daya saing dunia usaha dan tenaga kerja Indonesia.
“SE ini untuk kita semua, untuk Indonesia, serta untuk adik-adik kita dan anak cucu kita. Maju industrinya, sejahtera pekerjanya. Mari sukseskan Sensus Ekonomi 2026,” kata Yassierli.
Baca lainnya:
Sementara itu, Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan keberhasilan Sensus Ekonomi 2026 membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan.
Ia berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara BPS, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, asosiasi, pengelola Kawasan Industri (KI), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta pelaku usaha.
Selain itu, sosialisasi yang masif dan koordinasi antarkementerian juga diperlukan agar proses pendataan di lapangan berjalan lancar.(Uci)
Informasi dalam berita ini disusun berdasarkan siaran pers Kementerian Ketenagakerjaan yang diterima redaksi.







