PORTAL KOTA-Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terus memperkuat tata kelola organisasi dengan menyosialisasikan lima Peraturan Organisasi (PO) yang menjadi pedoman baru bagi seluruh pengurus dan anggota di Indonesia.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem organisasi yang lebih modern, profesional, dan akuntabel.
Sosialisasi berlangsung pada Rabu (15/7/2026) di Ruang Rapat PWI Pusat, Jalan Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat, dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir bersama Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto serta diikuti jajaran pengurus pusat dan pengurus provinsi.
Akhmad Munir mengatakan PWI tengah memasuki fase konsolidasi organisasi dengan menempatkan Peraturan Organisasi sebagai landasan dalam menciptakan standar tata kelola yang seragam di seluruh Indonesia.
Baca lainnya:
“Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci, sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.
Lima Peraturan Organisasi yang disosialisasikan meliputi standardisasi penyelenggaraan konferensi tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, penyelenggaraan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).
Penegasan kedudukan Hari Pers Nasional (HPN) sebagai Program Strategis Organisasi, pengelolaan aset organisasi, serta pembaruan sistem Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI.
Melalui aturan standardisasi konferensi, PWI mengatur seluruh tahapan pelaksanaan mulai dari pembentukan panitia hingga mekanisme pemilihan ketua.
PWI Pusat juga memberikan apresiasi kepada sejumlah daerah yang telah menyelenggarakan konferensi secara demokratis, seperti Sulawesi Utara, Surakarta, Semarang, DIY, Sulawesi Selatan, serta Bengkulu yang dijadwalkan menggelar konferensi pada 18 Juli 2026.
Sementara itu, PO OKK menetapkan standar nasional bagi calon Anggota Muda PWI, sedangkan PO HPN menegaskan hubungan historis Hari Pers Nasional dengan lahirnya PWI pada 9 Februari 1946.
Baca lainnya:
Adapun PO Pengelolaan Aset mengatur pengelolaan aset fisik hingga digital secara lebih tertib, sedangkan PO KTA memperkuat administrasi keanggotaan, termasuk pembaruan data, mutasi anggota, penyusunan daftar pemilih tetap, serta pengaturan hak memilih dan dipilih.
Wakil Ketua Bidang OKK PWI Pusat, Joko Tetuko, mengatakan penyusunan lima Peraturan Organisasi tersebut merupakan bagian dari reformasi organisasi agar memiliki standar nasional yang jelas.
“Peraturan Organisasi ini bukan semata-mata menyusun regulasi baru, melainkan membangun sistem organisasi yang memiliki standar nasional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan roda organisasi,” tutupnya.(Eka)







