Portalkota-Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika, Polres Tangerang Selatan memusnahkan berbagai barang bukti hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satresnarkoba.
Pemusnahan dilakukan di hadapan sejumlah pihak terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kegiatan tersebut digelar di Mapolres Tangerang Selatan pada Selasa (2/6/2026) dan dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Pardiman, S.H., M.H.
Hadir dalam kegiatan tersebut Tim Puslabfor Polri, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Pengadilan Negeri Tangerang, tokoh agama, penasihat hukum, serta para tersangka yang perkaranya telah memasuki tahap penyitaan barang bukti.
Baca lainnya:
Penyakit Hati Kronis Ancam 70 Juta Penduduk, Kemenkes Perkuat Skrining dan Pencegahan
Dalam keterangannya, AKP Pardiman menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari delapan laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang.
Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 1,61 gram, enam butir ekstasi, tembakau sintetis seberat 3,67 gram, serta etomidate sebanyak 177 pcs.
“Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Tim Puslabfor Polri untuk memastikan keaslian jenis narkotika tersebut,” kata AKP Pardiman, melansir laman Polres Tangsel.
Ia menjelaskan, metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti. Untuk etomidate, proses dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan palu lalu dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
Baca lainnya:
Long Weekend di Gading Serpong Lebih Seru dengan Promo Menginap Atria Hotel Mulai Rp900 Ribu
Sedangkan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis dimusnahkan dengan cara diblender setelah dicampur cairan pelarut dan karbol. Setelah hancur, seluruh sisa hasil pemusnahan kemudian dikubur di dalam tanah.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Tangerang Selatan menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus memastikan seluruh barang bukti yang telah disita diproses secara transparan dan tidak berpotensi disalahgunakan. (uci)









