PP TUNAS Resmi Berlaku, Menkomdigi: Platform Tak Patuh Siap Kena Sanksi Hukum

Portalkota – Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) mulai Sabtu 28 Maret 2026.

Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat perlindungan data pribadi anak.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, ditulis Minggu (29/3/2026).

Baca Lainnya:

Pemerintah Siap Bangun 19.668 Unit Hunian Layak di Sumatera Utara Mulai April 2026

8 Platform Dikirimi Instruksi

Pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform digital, yaitu:

· YouTube
· TikTok
· Facebook
· Instagram
· Threads
· X
· Bigo Live
· Roblox

Para platform diminta untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP TUNAS.

X dan Bigo Live Kooperatif Penuh

Meutya mengungkapkan bahwa sejumlah platform mulai melakukan penyesuaian dan ada yang sudah bersikap kooperatif penuh.

“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu sampai esok dan akan terus memantau,” jelasnya.

Sementara platform Roblox dan TikTok juga menunjukkan sikap kooperatif.

“Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh,” tegasnya.

Sanksi bagi Platform yang Tak Patuh

Meutya menegaskan pemerintah membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang tidak patuh, termasuk sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemerintah berkomitmen untuk tidak memberi toleransi bagi platform digital yang mengabaikan perlindungan anak di ruang digital.

Baca Lainnya:

DPR RI Soroti Pelanggaran THR, Nilai Negara Lemah Lindungi Hak Pekerja

Dengan diterapkannya PP TUNAS, pemerintah berharap ruang digital Indonesia menjadi lebih aman bagi anak-anak, dan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia dapat segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.(uci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *