Portalkota – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Nezar Patria menegaskan bahwa krisis yang tengah melanda industri media nasional saat ini tidak lagi sekadar persoalan bisnis perusahaan pers, melainkan telah berkembang menjadi ancaman serius bagi kualitas informasi publik dan kesehatan ruang demokrasi digital.
Menurut Wamen Nezar, disrupsi teknologi digital telah mengguncang fondasi bisnis media, baik di tingkat lokal, nasional, maupun global.
Kemudahan mendirikan media saat ini tidak otomatis membuat media mampu bertahan secara ekonomi di tengah perubahan pola distribusi informasi dan pergeseran belanja iklan ke platform digital.
“Saat ini membuat media itu mudah, yang susah itu jualnya. Sekarang semua orang bisa bikin media, tapi apakah bisa bertahan dan sustainable? Itu tantangannya,” ujarnya dikutip dari laman resmi Kementerian Komdigi RI, ditulis Sabtu (16/5/2026).
Baca Lainnya:
Guru Non-ASN Harus Segera Diberi Kepastian Status, Komisi X DPR Usul Jadikan ASN
Fitur AI di Mesin Pencari Bikin Traffic Turun Drastis, PHK Tak Terhindarkan
Ia menjelaskan, hampir seluruh perusahaan media masih mencari model bisnis baru yang mampu menopang keberlanjutan industri di era dominasi platform digital dan kecerdasan artifisial (AI). Bahkan media besar pun menghadapi tekanan yang sama.
Wamen Nezar mengungkapkan laporan dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) yang menyebut kehadiran fitur AI pada mesin pencari digital menyebabkan penurunan trafik media secara drastis hingga 10 kali lipat.
Kondisi itu berdampak langsung pada penurunan pendapatan perusahaan media dan memicu gelombang efisiensi hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Ada media yang biasanya memperoleh puluhan juta page views per hari, sekarang turun sampai hampir sepuluh kali lipat. Ketika traffic turun, revenue juga turun. Akibatnya perusahaan harus mengendalikan biaya dan akhirnya terjadi PHK,” jelasnya.
Informasi Publik Tak Boleh Hanya Dikendalikan Platform dan Buzzer
Lebih lanjut, ia menyebut tekanan tersebut diperkirakan masih akan berlanjut pada pertengahan tahun ini, terutama di industri televisi, termasuk televisi lokal.
Namun demikian, Wamen Nezar menilai persoalan utama bukan semata soal keberlangsungan perusahaan media, melainkan dampaknya terhadap ekosistem informasi publik.
“Nah, kita tidak bisa membiarkan informasi publik ini hanya dikendalikan platform atau buzzer-buzzer yang kualitas informasinya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Information integrity atau kualitas informasi publik itu menjadi taruhan,” tegasnya.
Melemahnya media arus utama berpotensi memperbesar ruang bagi penyebaran informasi tidak sehat, manipulatif, hingga disinformasi yang dapat merusak kualitas demokrasi digital.
Perpres Publisher Rights: Upaya Fairness antara Media dan Platform Digital
Salah satu upaya pemerintah adalah mendorong kebijakan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights) agar perusahaan media memiliki posisi yang lebih setara dalam berhadapan dengan platform digital global.
“Pemerintah sudah mencoba mengusahakan agar relasi dengan platform lebih fair dengan membuat Perpres Publisher Rights, supaya media punya posisi yang lebih setara ketika berbicara dengan platform,” terangnya.
Baca Lainnya:
Prabowo Instruksikan Bunga Kredit Prasejahtera di Bawah 9 Persen
Pemerintah Buka Ruang Kolaborasi dengan Media untuk Informasi Sehat
Wamen Nezar menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai media untuk mendukung penyebaran informasi publik yang sehat, kredibel, dan bertanggung jawab di tengah transformasi digital yang terus berkembang.
Ketika media tertekan, yang terancam bukan hanya bisnisnya, tetapi kualitas demokrasi dan informasi yang kita konsumsi setiap hari.(eka)







