Portalkota – Pemerintah Kota Tangerang melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) terus berkomitmen menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
Langkah ini dipertegas dengan penguatan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang menjadi payung hukum dalam memitigasi risiko kekerasan digital, termasuk cyberbullying.
Baca Lainnya:
Seleksi Duta Pemuda Kota Tangerang 2026 Digelar, 70 Peserta Lolos Kurasi dari 250 Pendaftar
Perundungan Digital: Ancaman yang Tak Bisa Disepelekan
Konselor Puspaga Kota Tangerang, Yulisza Syahtiani menjelaskan bahwa perundungan di dunia maya bukan lagi ancaman yang bisa disepelekan.
“Masyarakat harus menyadari bahwa perundungan digital memiliki efek domino yang berbahaya. Meskipun tidak ada kontak fisik, luka psikologis yang ditimbulkan sangat nyata. Mulai dari kecemasan, depresi, hingga trauma jangka panjang yang dapat terbawa hingga anak beranjak dewasa,” ujarnya.
Deteksi Dini: Tanda Anak Alami Cyberbullying
Ia menekankan pentingnya kepekaan orang tua dalam mendeteksi perubahan perilaku anak. Beberapa tanda yang perlu diwaspadai yaitu tiba-tiba menarik diri, takut melihat notifikasi ponsel, emosi tidak stabil, dan menolak bersekolah tanpa alasan jelas.
PP Tunas Jadi Instrumen Perlindungan bagi Anak di Ruang Digital
Menurut Yulisza, kehadiran PP Tunas diharapkan menjadi instrumen kuat bagi penyelenggara sistem elektronik untuk lebih bertanggung jawab dalam melindungi pengguna usia anak.
“Cyberbullying mungkin terjadi di balik layar, tapi dampaknya bisa merusak masa depan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif menjaga ekosistem digital kita tetap sehat bagi tumbuh kembang anak,” tutupnya.
Baca Lainnya:
Dispora Kota Tangerang Targetkan Medali Emas Sepak Bola Putri di PORPROV VII Banten 2026
5 Langkah Konkret Menghadapi Perundungan Digital
Melalui sosialisasi PP Tunas 2025, Puspaga mendorong para orang tua dan pendidik untuk melakukan langkah-langkah konkret jika menemukan kasus perundungan:
1. Dengarkan Tanpa Menghakimi – Memberikan ruang aman bagi anak untuk bercerita.
2. Validasi Perasaan – Mengakui trauma yang dirasakan anak sebagai langkah awal pemulihan.
3. Dokumentasi Bukti – Menyimpan tangkapan layar (screenshot) perlakuan tidak menyenangkan sebagai alat bukti.
4. Pelaporan Bertahap – Melaporkan kepada pihak sekolah maupun melalui fitur laporan di platform media sosial.
5. Literasi Digital – Mengedukasi anak mengenai batasan dan etika berkomunikasi di ruang siber.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan orang tua tidak hanya menjadi pelindung, tetapi juga mitra aktif bagi anak dalam menjelajahi dunia digital yang semakin kompleks.(uci)







