Portalkota – Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet, melainkan menunda akses terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia yang lebih aman.
Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, dikutip dari laman resmi Komdigi RI.
Meutya mengungkapkan bahwa jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia sangat besar dan menghadapi berbagai risiko serius di ruang digital.
“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Meutya.
Baca lainnya:
Polemik Diaspora LPDP, DPR RI Dorong Ekosistem Riset dalam Negeri
Data UNICEF: Setengah Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual
Data UNICEF menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan terkait keselamatan anak di ruang digital. Sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Sementara itu, 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.
“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.
Lebih mengkhawatirkan lagi, laporan pemerintah mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus.
PP Tunas: Usia Akses Diatur, Bukan Sanksi untuk Anak
Kondisi tersebut mendorong pemerintah memperkuat perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Regulasi yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025 ini mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital.
“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pembatasan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi.
“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” tegasnya.
Baca lainnya:
Kementerian Kebudayaan Rangkul JMSI untuk Majukan Budaya Indonesia hingga Panggung Dunia
Risiko Digital: Dari Konten Berbahaya hingga Adiksi
Menurut Meutya, pengaturan usia akses ini mempertimbangkan berbagai bentuk risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital.
“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” terangnya.
Target Implementasi 28 Maret 2026
Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berjalan setelah satu tahun penandatanganan, yakni pada 28 Maret 2026.
Meutya menambahkan bahwa keberhasilan implementasi PP Tunas memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta penegakan hukum.
“Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” tutupnya.
PP Tunas menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk memastikan ruang digital Indonesia lebih aman bagi anak-anak, tanpa menghalangi mereka untuk tetap mendapatkan manfaat positif dari perkembangan teknologi.(uci)












