Resmi! Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis PP Tunas: Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Portalkota – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Regulasi ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.

“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, ditulis Minggu (8/3/2026).

Baca lainnya:

Akses Internet Anak Akan Diatur Pemerintah, Ini Penjelasannya

Ancaman Nyata di Ruang Digital

Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital yang memerlukan intervensi pemerintah.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tegasnya.

Data menunjukkan bahwa sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, sementara 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

8 Platform Digital yang Terkena Aturan

Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring. Berikut delapan platform yang masuk dalam daftar:

1. YouTube
2. TikTok
3. Facebook
4. Threads
5. Instagram
6. X (sebelumnya Twitter)
7. Bigo Live
8. Roblox

Aturan ini mewajibkan platform untuk menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun pada layanan digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahapan Implementasi Mulai 28 Maret 2026

Melalui Peraturan Menteri ini, pemerintah menetapkan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak di platform digital. Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun.

Meutya mengakui bahwa implementasi kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak. Namun, upaya ini adalah langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Baca lainnya:

BGN Gelar Bimtek Penjamah Makanan Program MBG di Tangerang, Ribuan Pengelola Dapur Ikut Pelatihan

Indonesia Pelopor Negara Non-Barat

Meutya menilai langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil sikap tegas dalam perlindungan anak di era digital.

“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” paparnya.

Sanksi bagi Platform yang Melanggar

Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua.

Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak.

“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” tutupnya.(uci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *