Wakil Ketua Baleg DPR Bantah RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas 2026

PORTAL KOTA-Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa informasi yang menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 tidak benar.

Dikutip dari laman resmi DPR RI, politikus Fraksi Partai NasDem itu menyatakan narasi maupun infografis yang beredar di masyarakat merupakan hoaks. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang mencoret RUU tersebut dari daftar Prolegnas Prioritas 2026.

“Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” ujar Martin.

Baca lainnya:

Martin menjelaskan, Komisi III DPR RI saat ini masih menyusun RUU Perampasan Aset melalui serangkaian rapat yang berlangsung secara intensif.

Dalam proses penyusunan tersebut, Komisi III juga mengundang berbagai pihak, mulai dari pakar, akademisi, organisasi nonpemerintah (NGO), hingga praktisi untuk memberikan masukan terhadap substansi rancangan undang-undang.

“RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya,” jelasnya.

RUU Perampasan Aset diketahui telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026 sebagai usul inisiatif DPR RI.

Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan dukungan terhadap pengesahan RUU tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU masih terus berjalan dengan mempertimbangkan berbagai pandangan yang berkembang di masyarakat.

Menurutnya, sebagian besar masukan mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, terdapat pula pandangan yang mengingatkan agar proses penyusunannya dilakukan secara cermat sehingga tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

“Kami terus menampung masukan. Sebagian besar memang mendukung semangat pembentukan undang-undang ini, tetapi ada juga yang mengingatkan agar penyusunannya tidak tergesa-gesa sehingga tidak memberi celah terhadap timbulnya abuse of power,” kata Habiburokhman.

Baca lainnya:

Kronologi Pembahasan RUU Perampasan Aset
Perjalanan pembahasan RUU Perampasan Aset telah berlangsung selama beberapa tahun. Berikut kronologinya:

2008–2012: Kajian awal dilakukan oleh PPATK dan pemerintah, namun pembahasannya belum berlanjut.

September 2025: Rapat Paripurna DPR menetapkan RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026 sebagai usul inisiatif DPR.

15 Januari 2026: Komisi III DPR RI mulai membahas RUU melalui penyusunan naskah akademik dan draf rancangan undang-undang.

Maret–Juni 2026: Pembahasan berlanjut melalui sejumlah rapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Juni 2026: Komisi III menggelar RDPU bersama akademisi hukum pidana dari Universitas Andalas dan Universitas Airlangga.

Juli 2026: RDPU dilaksanakan bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat mahasiswa dan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

9 Juli 2026: Komisi III kembali menggelar RDPU dengan menghadirkan ahli dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) serta akademisi Universitas Muhammadiyah Purwokerto.

(Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *