PORTAL KOTA-Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan materi edukasi untuk mencegah penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Berdasarkan keterangan yang dilansir dari laman resmi Kementerian Agama, pembahasan mengenai materi edukasi tersebut dilakukan dalam Rapat Pimpinan Kementerian Agama di Jakarta.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i dan diikuti pejabat Eselon I serta Eselon II Kementerian Agama.
Baca lainnya:
Ditjen PE2HU Perkuat Ekosistem Ekonomi Haji, Potensi Capai Rp80 Triliun per Tahun
Menurut Romo Syafi’i, Kementerian Agama perlu memiliki sikap yang jelas terhadap isu LGBTQ karena berkaitan dengan nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, dan ketahanan bangsa.
“Saya anggap ini sangat serius. Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujarnya, ditulis Rabu (8/7/2026).
Ia mengatakan, sikap Kementerian Agama dibangun berdasarkan pandangan keagamaan. Menurutnya, hasil diskusi dengan sejumlah tokoh agama menunjukkan adanya kesamaan pandangan bahwa LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama.
“Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,” katanya.
Romo Syafi’i menjelaskan, Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa harus menjadi acuan dalam menyikapi berbagai persoalan kebangsaan, termasuk isu LGBTQ.
Sementara itu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi landasan yuridis dalam kehidupan bernegara.
“Dalam konteks Indonesia, kita semuanya harus berdasarkan landasan filosofis Pancasila, landasan yuridis Undang-Undang Dasar 1945,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, menjiwai seluruh sila lainnya.
“Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Kementerian Agama menyiapkan lima program utama. Pertama, memperkuat program Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
Untuk membekali calon pengantin mengenai esensi pernikahan sesuai hukum agama dan negara, sekaligus memperkuat pemahaman psikologi keluarga sebagai benteng pertama bagi anak.
Kedua, memberdayakan penyuluh agama di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak sosial dan kesehatan hubungan sesama jenis, termasuk deteksi dini dan konseling keagamaan.
Ketiga, memperkuat pembinaan keluarga sakinah melalui KUA dengan menghadirkan pembinaan berkala guna membangun ekosistem keluarga yang harmonis, religius, serta menyediakan layanan konsultasi psikologi dan spiritual bagi remaja.
Baca lainnya:
DPR: Penurunan Pendapatan Kekayaan Negara Dipisahkan Bukan Kerugian Negara
Keempat, memperkuat kurikulum di madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan melalui internalisasi nilai fikih, akhlak, moderasi beragama, serta pendidikan seksualitas berbasis ajaran agama.
Kelima, menyiapkan materi khutbah dan dakwah digital dalam bentuk konten edukatif, kreatif, inklusif, dan persuasif di media sosial untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai bahaya penyebaran budaya LGBTQ.
“Semua mengatakan bahwa LGBTQ bertentangan dengan ajaran agama dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945,” tutupnya. (Ris)












