PORTAL KOTA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak DPR dan pemerintah segera menginisiasi aturan hukum yang lebih tegas terkait perilaku LGBT dan kampanyenya di ruang publik.
Desakan itu disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menyusul kekhawatiran atas semakin meluasnya arus normalisasi perilaku tersebut di tengah masyarakat.
Menurut Kiai Cholil, hingga saat ini Indonesia belum memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk menindak pelaku maupun pihak yang secara aktif mengampanyekan gerakan LGBT secara spesifik.
Baca lainnya:
DPR Soroti Dampak Pemadaman Listrik Bergilir terhadap UMKM dan Pendidikan
“Sekarang kita tidak punya dasar hukum yang kuat untuk menjerat, apalagi menghukum dengan keras dan tegas kepada pelaku dan yang mengkampanyekan LGBT. Kami mendesak pada wakil-wakil kita di DPR dan pemerintah agar menginisiasi bagaimana mengatur dan bisa dengan tegas, sehingga penegak hukum punya pegangan,” ujar Kiai Cholil, dikutip dari MUI Digital, Sabtu (20/6/2026).
Ia menilai, selain aspek hukum, tantangan yang dihadapi saat ini adalah masuknya pengaruh global yang dinilai secara sistematis berupaya mengubah persepsi generasi muda, terutama di lingkungan kampus, agar memandang LGBT sebagai sesuatu yang wajar.
Kiai Cholil mengingatkan, bahaya terbesar dari fenomena ini bukan hanya pada perilaku itu sendiri, tetapi ketika masyarakat mulai menerima dan menganggapnya sebagai kenormalan baru.
“Kita harus sepakat bahwa LGBT itu adalah penyimpangan, ketidaknormalan, dan harus menyadarkan kita semua untuk membentengi diri. Kita jangan sampai menormalisasi, bahkan kita harus melawan terhadap kampanye-kampanyenya,” tegasnya.
Baca lainnya:
Kemenag Siapkan Rp295,8 Miliar untuk Kenaikan Insentif Guru Madrasah Non ASN
Ia menekankan bahwa seluruh agama yang diakui di Indonesia tidak mentolerir perilaku LGBT. Karena itu, menurutnya, masyarakat harus memiliki sikap tegas dalam menjaga nilai-nilai moral dan sosial.
Selain mendorong penguatan regulasi, Kiai Cholil juga mengajak masyarakat memperkuat pengawasan dari lingkup terkecil, seperti keluarga, teman, hingga lingkungan sekitar kampus, termasuk rumah kos dan apartemen.
Menurutnya, langkah pencegahan harus dilakukan bersama agar arus normalisasi tersebut tidak semakin meluas di ruang publik. (Ris)













