Sat Reskrim Polres Tangsel Bongkar Kasus Penggelapan Mobil Rental, Kendaraan Berhasil Dikembalikan

PORTAL KOTA-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kendaraan rental yang terjadi di wilayah Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Melansir laman Polres Tangsel, dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial SA dan IR beserta barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra.

Kanit Ranmor Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Iptu Donny Irawan Nasution, menjelaskan bahwa kasus bermula pada 5 Mei 2026 saat tersangka SA menyewa kendaraan milik perusahaan rental PT Adan Perkasa Abadi dengan alasan akan digunakan sebagai kendaraan taksi online.

Dalam proses penyewaan tersebut, tersangka SA diantar oleh tersangka IR, namun IR hanya menunggu di luar dan tidak ikut masuk ke kantor rental.

Baca lainnya:

Minat Wisata Rel Meningkat, Kereta Panoramic Layani Hampir 80 Ribu Pelanggan

Sehari setelah kendaraan disewa, pelapor berinisial RBK mengetahui sinyal GPS kendaraan telah mati atau diduga sengaja diputus di wilayah Pandeglang, Banten.

Mengetahui hal itu, pelapor segera melakukan pengecekan ke titik terakhir lokasi GPS, namun kendaraan sudah tidak ditemukan di lokasi tersebut. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Tangerang Selatan.

“Berdasarkan laporan korban, Tim Unit Ranmor Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujar Iptu Donny di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (9/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, diketahui bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan di wilayah Pandeglang. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri keberadaan kendaraan.

“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka diketahui kendaraan digadaikan di wilayah Pandeglang. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan mobil berhasil ditemukan di daerah Pandeglang,” lanjutnya.

Baca lainnya:

Signify Raih Persetujuan FIBA untuk Philips ArenaVision Gen3.5

Selain berhasil mengungkap kasus dan mengamankan para pelaku, Polres Tangerang Selatan juga menyerahkan kembali kendaraan yang berhasil ditemukan kepada pemiliknya. Penyerahan tersebut disambut dengan rasa haru dan syukur oleh korban.

Pemilik kendaraan, Ramdhan Budqorah Kurtubi, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat jajaran Polres Tangerang Selatan dalam mengungkap kasus tersebut dan menemukan kembali mobil miliknya.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Kapolres Tangerang Selatan, Kasat Reskrim, Kanit Ranmor, dan personel Sat Reskrim atas ditemukannya kembali unit mobil saya. Semoga Polres Tangerang Selatan semakin jaya,” ujarnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi wujud komitmen Polres Tangerang Selatan dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat. (fit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *