Komisi XIII DPR: TPPO Sudah Jadi Fenomena Darurat dan Bentuk Perbudakan Modern

Portalkota-Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak lagi dapat dipandang sebagai kasus kriminal biasa.

Melainkan sudah berkembang menjadi fenomena serius yang mengancam bangsa dan memerlukan langkah besar negara dalam penanganannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Andreas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Menurut Andreas, praktik perdagangan orang saat ini merupakan bentuk nyata “perbudakan modern” karena melibatkan eksploitasi manusia demi keuntungan pihak tertentu.

Baca lainnya:

Canisius Health Expo Hadirkan Pemeriksaan Gratis dan Edukasi Pencegahan Diabetes

Ia menilai peningkatan kasus TPPO belakangan ini menunjukkan Indonesia sedang berada dalam situasi darurat perdagangan orang.

“Karena Tindak Pidana Perdagangan Orang ini perbudakan modern, eksploitasi manusia terhadap manusia yang lain. Tindak Pidana Perdagangan Orang itu bukan lagi kasus per kasus tapi ini sudah menjadi suatu fenomena di Republik ini,” ujar Andreas, melansir laman DPR RI.

Ia menyoroti posisi Indonesia yang kini tidak hanya menjadi sumber korban perdagangan orang, tetapi juga telah menjadi negara tujuan dan jalur transit jaringan TPPO internasional.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penanganan pemerintah.

“Indonesia ini jadi salah satu sumber tindak pidana perdagangan orang, juga jadi target destinasi tindak pidana, juga menjadi transit tindak pidana perdagangan orang. Artinya pemerintah kita tidak menangani ini secara serius,” tandas Legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Andreas mengingatkan pemerintah agar tidak hanya hadir dengan laporan administratif setiap kali kasus TPPO mencuat ke publik. Menurutnya, pendekatan penanganan harus berubah dari sekadar respons kasus menjadi strategi nasional yang terintegrasi.

“Kalau tidak, kita akan bertemu lagi dan semua akan hanya menyampaikan laporan-laporan dan bukan melihat ini sebagai suatu fenomena yang serius,” katanya.

Sebagai solusi, Komisi XIII DPR RI mendorong pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk penguatan perlindungan korban, penegakan hukum terhadap jaringan pelaku, pengawasan jalur keberangkatan internasional, hingga edukasi masyarakat terkait modus perekrutan ilegal.

Baca lainnya:

Kemenkomdigi: 80 Juta Anak, Setengahnya Terpapar Konten Negatif

Selain itu, Andreas meminta persoalan TPPO dibahas secara serius di tingkat kabinet agar penanganannya menjadi agenda besar negara dan mendapat perhatian lintas sektor.

“Di rapat kabinet sampaikan bahwa ini peristiwa serius yang harus kita tangani sebagai bangsa,” pungkasnya.

Komisi XIII DPR RI menilai penanganan TPPO memerlukan langkah terpadu antara pemerintah pusat, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan HAM.

Hingga pengawasan perbatasan agar Indonesia tidak terus menjadi sasaran jaringan perdagangan orang internasional. (uci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *