Portalkota-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya dalam mengawal pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas melalui penciptaan lingkungan kerja yang inklusif di sektor industri dan usaha.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi mengatakan, pendampingan pemerintah kepada perusahaan tidak hanya sebatas proses rekrutmen tenaga kerja penyandang disabilitas.
Tetapi juga mencakup penyesuaian lingkungan kerja hingga penyediaan alat bantu kerja yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing ragam disabilitas.
Baca lainnya:
Canisius Health Expo Hadirkan Pemeriksaan Gratis dan Edukasi Pencegahan Diabetes
“Kami ingin memastikan perusahaan tidak berjalan sendirian. Kemnaker hadir untuk mendampingi, mulai dari pemetaan jabatan yang cocok hingga memastikan fasilitas pendukung tersedia.”
“Sehingga tenaga kerja penyandang disabilitas dapat bekerja secara produktif dan nyaman,” ujar Cris saat melakukan peninjauan perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas (TKPD) di Malang dan Blitar, Kamis–Jumat (7–8 Mei 2026).
Kemnaker memberikan apresiasi kepada empat entitas usaha yang dinilai konsisten membangun tempat kerja inklusif, yakni PT Burger Buto, PT Gandum, Rumah Batik Kinarsih, dan Warung Bambu Barokah.
Menurut Cris, praktik yang dijalankan perusahaan-perusahaan tersebut bahkan telah melampaui ketentuan kuota minimal 1 persen tenaga kerja disabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Apa yang dilakukan perusahaan-perusahaan ini membuktikan bahwa inklusivitas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata keberpihakan terhadap kemanusiaan dan pengakuan atas potensi kerja penyandang disabilitas,” tegasnya.
Kemnaker juga mengapresiasi keberanian perusahaan dalam membuka ruang kerja bagi kelompok disabilitas yang masih kerap menghadapi stigma social.
Seperti penyandang disabilitas mental di Rumah Batik Kinarsih serta penyandang disabilitas intelektual (tunagrahita) di PT Burger Buto dan Warung Bambu Barokah.
Baca lainnya:
Komisi XIII DPR: TPPO Sudah Jadi Fenomena Darurat dan Bentuk Perbudakan Modern
“Stigma sering kali menjadi hambatan terbesar. Namun perusahaan-perusahaan ini membuktikan bahwa dengan dukungan dan manajemen yang tepat, penyandang disabilitas mental maupun intelektual mampu memberikan kontribusi positif bagi perkembangan usaha,” tambah Cris.
Kemnaker berharap praktik baik yang diterapkan di Malang dan Blitar dapat menjadi inspirasi bagi pelaku usaha di berbagai daerah untuk membuka kesempatan kerja yang lebih setara dan inklusif bagi penyandang disabilitas.
“Kami ingin semakin banyak perusahaan menyadari bahwa dunia kerja yang inklusif bukan hanya memungkinkan, tetapi juga mampu memperkuat produktivitas, solidaritas, dan nilai kemanusiaan di lingkungan kerja,” pungkasnya. (uci)







