Portalkota – Pemerintah menetapkan penyesuaian budaya kerja nasional sebagai langkah strategis dalam menghadapi dinamika global, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.
Kebijakan ini mencakup perubahan pola kerja aparatur sipil negara (ASN), termasuk penerapan skema kerja fleksibel berupa bekerja di rumah (work from home/WFH) satu hari dalam seminggu, pada hari Jumat.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini harus diiringi dengan penguatan pengawasan kinerja ASN agar produktivitas tetap terjaga.
“Untuk seluruh ASN, evaluasi kinerja akan terus diperkuat. Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan evaluasi secara berkala. Fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan disiplin dan capaian kinerja ASN. Dengan adanya penyesuaian pola kerja ini, pengawasan harus semakin ketat. Kinerja ASN harus tetap terukur, akuntabel, dan berbasis output,” ujarnya dikutip dari laman resmi KemenpanRB, ditulis Rabu (1/4/2026).
Baca Lainnya:
Wali Kota Tangsel Wacanakan ASN WFH Satu Hari dalam Seminggu
Sistem Informasi Jadi Kunci Efektivitas
Menteri PANRB menjelaskan bahwa pemanfaatan sistem informasi di lingkungan instansi masing-masing dan pemanfaatan sistem informasi berbagi pakai di tingkat nasional, termasuk untuk bukti kehadiran dan pelaporan kinerja pegawai ASN, menjadi kunci dalam memastikan efektivitas kebijakan ini.
“Melalui ini, setiap instansi dapat memantau kinerja pegawai secara berkala dan objektif, sehingga fleksibilitas kerja tetap sejalan dengan peningkatan produktivitas,” terangnya.
Momentum Percepatan Transformasi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan bahwa kondisi global saat ini justru menjadi momentum untuk mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan.
“Situasi ini bukanlah hambatan, melainkan momentum bagi kita untuk melakukan akselerasi perubahan menuju perilaku kerja yang modern dan efisien, melalui prioritisasi dan refocusing belanja kementerian dan lembaga,” jelasnya.
Refocusing Anggaran dan Efisiensi Mobilitas
Airlangga menjelaskan bahwa pengalihan anggaran dilakukan dari belanja yang kurang prioritas, seperti perjalanan dinas, rapat, belanja non-operasional, dan kegiatan seremonial, menuju belanja yang lebih produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat.
Kebijakan penyesuaian budaya kerja ini juga mendorong efisiensi mobilitas ASN, pengurangan perjalanan dinas, serta percepatan transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pelayanan Publik Tetap Optimal
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tetap memperhatikan sektor-sektor yang bersifat pelayanan publik dan strategis, yang tetap bekerja secara langsung di kantor atau lapangan. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu.
Mulai Berlaku 1 April 2026
Kebijakan penyesuaian budaya kerja nasional ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya. Pengaturan teknis kebijakan akan dituangkan lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri PANRB serta Menteri Dalam Negeri.
Baca Lainnya:
DPR Pastikan Harga BBM Tak Naik per 1 April 2026, Masyarakat Diminta Tak Panik
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan modern, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik dan produktivitas ASN.(uci)













