Portalkota – Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak menjadi fondasi utama ekonomi digital Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), negara memastikan pertumbuhan inovasi dan nilai ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan generasi muda.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan kebijakan ini merupakan pilihan strategis negara di tengah kekhawatiran sebagian pelaku industri bahwa penguatan regulasi dapat memengaruhi laju ekonomi digital.
”Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Kalau ada yang terdampak karena kita memperkuat perlindungan anak, itu adalah pilihan kebijakan yang layak kita ambil sebagai sebuah negara,” tegas Meutya, ditulis Senin (2/3/2026).
Baca lainnya:
HUT ke-48 Jasa Marga: Percepat Transformasi Infra as Culture
Tren Global Perlindungan Anak di Ruang Digital
Meutya menanggapi kekhawatiran sebagian pelaku industri yang menyebut penguatan regulasi perlindungan anak dapat menghambat laju ekonomi digital.
Pemerintah, kata Meutya, telah mempelajari praktik global dan melihat bahwa perlindungan anak justru menjadi tren kebijakan di berbagai negara.
Beberapa contoh kebijakan serupa di tingkat global antara lain:
· Kebijakan pembatasan usia dan penguatan perlindungan anak di ruang digital yang diterapkan di Australia
· Berbagai inisiatif regulasi di kawasan Uni Eropa
Menurutnya, belum terdapat bukti signifikan bahwa kebijakan tersebut menimbulkan dampak ekonomi yang berarti.
“Sejauh ini belum ada catatan-catatan dampak ekonomi dari aturan penundaan usia anak di ranah digital, itu klaim sepihak yang belum terbukti,” jelasnya.
Dialog Terbuka dengan Prinsip Utama Keselamatan Anak
Kendati demikian, Meutya menekankan bahwa pemerintah tidak menutup ruang dialog. Klasifikasi platform, tata laksana, hingga mekanisme pengawasan disusun dengan mempertimbangkan masukan berbagai pihak, namun tetap berpijak pada prinsip utama, yakni keselamatan anak adalah prioritas.
“Tapi tentu kita akan catat dan respons masukan-masukan tersebut dan kita akan hati-hati nanti dalam melakukan klasifikasinya,” tuturnya.
Baca lainnya:
Yayasan Kawan Lama Tingkatkan Pendapatan Penenun Dayak Iban hingga 360 Persen
PP TUNAS Efektif Maret 2026
Meutya pun memastikan bahwa PP TUNAS ditargetkan mulai efektif pada Maret 2026. Regulasi turunan berupa Peraturan Menteri saat ini berada dalam tahap finalisasi internal di Kementerian Komunikasi dan Digital setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
“Insya Allah bulan depan (Maret) kita mulai. Kami berharap seluruh platform mendukung dan comply, karena aturan ini semata-mata untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital,” tutupnya.
Dengan diberlakukannya PP TUNAS, pemerintah berharap ruang digital Indonesia menjadi lebih aman dan ramah anak, tanpa mengorbankan laju inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital nasional.(ris)






