PORTAL KOTA-Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus mengedepankan prinsip kehati-hatian agar mampu menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.
Dikutip dari laman resmi DPR RI, Martin menilai regulasi tersebut tidak boleh disusun secara tergesa-gesa hingga berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk yang berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM).
Menurutnya, Komisi III DPR RI saat ini masih menghimpun berbagai masukan dari akademisi, advokat, pakar hukum, serta berbagai elemen masyarakat sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU Perampasan Aset.
Baca lainnya:
Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Yang paling utama adalah menghadirkan rasa keadilan. Jangan sampai kita menghadirkan Undang-Undang Perampasan Aset, tetapi justru menabrak aturan-aturan yang ada, termasuk yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Karena itu, kami sangat berhati-hati dalam merumuskan undang-undang ini,” ujar Martin, Jumat (10/7/2026).
Martin menjelaskan, perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik harus menjadi salah satu perhatian utama dalam penyusunan RUU tersebut.
Sebagai contoh, penerima hibah yang tidak mengetahui bahwa aset yang diterimanya berasal dari tindak pidana tidak boleh serta-merta kehilangan hak atas aset tersebut.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa penyitaan aset juga dapat menimbulkan dampak yang luas apabila berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
Menurutnya, penyitaan tidak hanya berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi, tetapi juga dapat memengaruhi kelangsungan usaha hingga nasib para pekerja.
“Jangan sampai seseorang yang tidak mengetahui asal-usul aset tersebut justru menjadi korban karena asetnya disita. Banyak faktor yang harus dipertimbangkan agar Undang-Undang Perampasan Aset tidak hanya efektif, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Baca lainnya:
220 Imam Masjid Ikuti MTQ se-Banten 2026 di Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD City
Martin menambahkan, Komisi III DPR RI masih mendalami sejumlah substansi penting dalam RUU Perampasan Aset, termasuk mekanisme penerapan serta pengaturan kewenangan aparat penegak hukum.
Ia menilai regulasi yang baik harus diikuti implementasi yang profesional agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.
“Sebagus apa pun undang-undang yang kita buat, apabila aparat penegak hukum tidak menerapkannya dengan baik dan penuh kehati-hatian, maka undang-undang tersebut justru bisa menjadi bumerang bagi penegakan hukum di masa depan,” pungkasnya. (Ris)







