Portalkota – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, memberikan perhatian serius terhadap nasib tenaga pendidik non-ASN menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Ia menekankan bahwa fokus utama pemerintah saat ini seharusnya bukan sekadar memperpanjang masa kerja sementara, melainkan memberikan kepastian status hukum bagi para guru yang telah lama mengabdi.
“Pertama, dengan adanya SE itu sebenarnya justru ada kepastian hukum bahwa sampai Desember, BOS masih bisa dipakai. Nah sekarang pertanyaannya, justru habis itu seperti apa?” ujarnya dikutip dari laman resmi DPR RI, ditulis Sabtu (16/5/2026).
Baca Lainnya:
Prabowo Instruksikan Bunga Kredit Prasejahtera di Bawah 9 Persen
Langsung ke ASN, Bukan ke Honorer Lagi
“Jika memang tenaga ini masih sangat dibutuhkan berdasarkan data, dan mereka sudah memberikan pengabdian cukup lama, jangan kemudian dimasukkan ke honorer. Ya masukkan saja ke ASN. ASN itu bisa PNS, bisa PPPK,” tegasnya.
Esti juga menyoroti wacana skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dinilai masih belum memiliki kejelasan regulasi.
Menurutnya, ketidakjelasan status tersebut justru dapat menambah beban baru bagi dunia pendidikan di daerah.
“Lalu yang PPPK Paruh Waktu itu juga nggak jelas statusnya, itu juga mesti kemudian didiskusikan bersama,” ungkapnya.
Kemendikdasmen Harus Sinkron dengan Kemenpan-RB untuk Kecukupan Guru di Daerah
Ia mengingatkan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan kekurangan tenaga pendidik di banyak wilayah dalam jumlah signifikan.
Esti mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk lebih proaktif menjalin komunikasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) guna menjamin distribusi guru di daerah.
“Maka bagaimana caranya supaya Kemendikdasmen melakukan komunikasi dengan Menteri Aparatur Negara yang memastikan bahwa daerah-daerah tersebut akan kecukupan. Maka guru honorer, guru PPPK paruh waktu itu juga segera bisa diberikan kepastian, termasuk kepastian bahwa mereka akan bisa masuk sebagai ASN yang sesuai aturan,” tutupnya.
Baca Lainnya:
Satgas PKH Selamatkan Rp10,2 Triliun untuk Rakyat Indonesia
SE Mendikdasmen Nomor 7/2026: Kepastian Sampai Desember, Tapi Nasib Jangka Panjang Belum Jelas
Diketahui, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 (ditandatangani 13 Maret 2026) mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026, memastikan mereka tetap bisa mengajar dan menerima penghasilan selama masa transisi.
Kebijakan ini mewajibkan guru terdata di Dapodik sebelum 31 Desember 2024 dan melarang pengangkatan baru. Namun, nasib jangka panjang guru non-ASN pasca-Desember 2026 masih menjadi tanda tanya besar.
Guru non-ASN sudah bertahun-tahun mengabdi. Kini giliran negara yang harus memberikan kepastian, bukan sekadar perpanjangan kontrak yang terus berulang.(uci)







