Benyamin Lantik 57 Pejabat Administrator dan Pengawas di Tangsel

PORTAL KOTA-Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, memimpin upacara pelantikan dan pengambilan sumpah 57 pejabat terdiri dari administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Kegiatan berlangsung di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Selasa 21 Juli 2026.

Dalam sambutannya, Benyamin menegaskan bahwa setiap jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab untuk menghadirkan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca lainnya:

Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangsel memperkuat organisasi pemerintahan sekaligus memastikan birokrasi berjalan profesional, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Benyamin menjelaskan bahwa pelaksanaan pelantikan kali ini memerlukan waktu lebih panjang karena seluruh tahapan harus melalui persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Pembahasannya memang sudah cukup lama. Perbedaannya dengan sebelumnya, sekarang seluruh proses harus mendapatkan persetujuan teknis dari BKN. Semua persyaratan diperiksa kembali dan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi bagian dari penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara.

“Alhamdulillah, semuanya memenuhi persyaratan, sehingga hari ini baru bisa kita lantik. Insyaallah ke depan akan terus kita lakukan evaluasi bagi para pemangku kepentingan dan pejabat yang ada di Tangerang Selatan,” jelasnya.

Rotasi dan promosi jabatan, kata Benyamin, merupakan dinamika organisasi yang bertujuan memperkuat kinerja pemerintahan.

Melalui penyegaran organisasi, setiap perangkat daerah diharapkan mampu bekerja lebih efektif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Baca lainnya:

Benyamin menyampaikan bahwa dalam beberapa waktu ke depan Pemkot Tangsel masih akan melakukan pengisian sejumlah jabatan yang kosong.

“Saya masih harus memikirkan beberapa dinas yang kosong, seperti Dinas Perpustakaan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan yang pejabatnya memasuki masa pensiun, dan beberapa dinas lainnya,” tutupnya.

Seluruh proses pengisian jabatan akan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku serta persetujuan teknis BKN, sehingga setiap keputusan didasarkan pada kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *