PORTAL KOTA-Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengumumkan kebijakan insentif perpajakan dengan memberikan diskon BPHTB 81 persen untuk hibah wasiat dan waris serta 45 persen untuk sarana pendidikan dan kesehatan.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam acara Fun Walk Tangsel yang digelar Badan Pendapatan Daerah Kota Tangsel di kawasan Graha Raya Bintaro, Minggu (16/8/2026).
Baca lainnya:
“Bagi warga Tangsel ada pengurangan pokok BPHTB terhadap perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebesar 81 persen karena hibah wasiat dan waris. Harapan saya, tanah-tanah waris di Tangerang Selatan semakin jelas,” ujar Benyamin.
Diskon BPHTB 45 persen untuk transaksi perolehan hak atas tanah yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan sarana pendidikan dan kesehatan merupakan bentuk dukungan Pemkot Tangsel terhadap pengembangan layanan di kedua sektor tersebut.
Kegiatan Fun Walk yang digelar dengan dukungan Bank Indonesia Provinsi Banten dan Bank BJB ini menjadi ajang sosialisasi kebijakan perpajakan sekaligus mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Baca lainnya:
Benyamin juga mengajak masyarakat segera menyelesaikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, terutama tunggakan pajak yang masih harus dilunasi.
“Segera bayarkan PBB, terutama yang terutang. Insyaallah tahun depan kita berikan diskon lagi. Semata-mata untuk kebaikan masyarakat Tangsel,” tegasnya.
Pemkot Tangsel berencana memberikan insentif atau diskon PBB pada tahun mendatang sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat pajak. (Eka)







