PWI Pusat Bentuk Tim Verifikasi KTA, Reaktivasi Anggota Berlaku hingga Akhir 2026

PORTAL KOTA-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari penataan administrasi organisasi, penguatan kualitas keanggotaan, serta konsolidasi organisasi secara menyeluruh.

Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Rapat berlangsung secara hybrid dan diikuti jajaran Pengurus PWI Pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI Provinsi dari seluruh Indonesia.

Baca lainnya:

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi organisasi selama enam bulan terakhir terhadap tata kelola keanggotaan.

“Melalui kebijakan ini kami ingin memastikan bahwa keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional, dan sesuai dengan AD/ART.”

“KTA PWI hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya dengan memenuhi persyaratan administrasi, termasuk masih bekerja di perusahaan pers berbadan hukum, sehingga organisasi memiliki data keanggotaan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurut Munir, hasil evaluasi organisasi masih menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola keanggotaan yang perlu dibenahi.

Karena itu, PWI Pusat menetapkan masa reaktivasi keanggotaan berlaku hingga 31 Desember 2026. Setelah batas waktu tersebut, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi Ketua Umum terkait reaktivasi keanggotaan.

“Diskresi ini kami berikan sebagai kesempatan terakhir untuk menuntaskan persoalan keanggotaan secara menyeluruh.”

“Tujuannya bukan hanya menata administrasi organisasi, tetapi juga memastikan seluruh wartawan yang masih aktif memiliki kesempatan yang sama untuk kembali menjadi bagian dari PWI dalam semangat persatuan dan rekonsiliasi,” paparnya.

“Setelah 31 Desember 2026, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi terkait reaktivasi keanggotaan dan seluruh ketentuan akan diberlakukan sepenuhnya sesuai AD/ART,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut juga disepakati pembentukan Tim Khusus yang bertugas melakukan monitoring dan verifikasi terhadap seluruh KTA yang diterbitkan pada masa kepengurusan sebelumnya.

Seluruh KTA akan diverifikasi berdasarkan ketentuan AD/ART dengan sejumlah persyaratan, yakni telah mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tidak pernah menerima sanksi organisasi, serta memperoleh rekomendasi dari PWI Provinsi.

Selain itu, seluruh konferensi PWI Provinsi maupun PWI Kabupaten/Kota yang diselenggarakan setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026 wajib mengacu pada ketentuan dalam Surat Keputusan (SKEP) Reaktivasi Keanggotaan.

Penerbitan KTA hasil reaktivasi direncanakan dilakukan bertepatan dengan peringatan HPN pada 9 Februari 2027.

Dalam rapat lanjutan pengurus harian, PWI Pusat juga menetapkan bahwa bagi PWI Provinsi maupun PWI Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan konferensi pemilihan ketua atau pengurus pada 2026 maupun sebelum 9 Februari 2027, reaktivasi keanggotaan belum berlaku.

Reaktivasi baru efektif diberlakukan setelah 9 Februari 2027. Setelah tanggal tersebut, anggota yang kartunya diaktifkan kembali hanya memiliki hak memilih, namun tidak memiliki hak untuk dipilih.

Baca lainnya:

PWI juga menegaskan bahwa anggota yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib cuti atau nonaktif dari keanggotaan PWI.

Sementara itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat diterbitkan KTA sebagai anggota aktif sesuai ketentuan organisasi.

“Kami ingin seluruh proses konferensi di daerah berjalan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan berlandaskan aturan organisasi.”

“Penataan keanggotaan ini merupakan fondasi penting untuk memperkuat PWI ke depan,” tutup Munir. (Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *