PORTAL KOTA-Komisi V DPR RI tengah mendorong pengakuan ojek online (ojol) roda dua sebagai bagian dari moda transportasi publik nasional melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Langkah ini dinilai penting untuk memberi kepastian hukum terhadap layanan transportasi berbasis aplikasi yang selama ini telah menjadi bagian dari mobilitas masyarakat.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mengatakan hingga saat ini sepeda motor masih belum diakui sebagai moda transportasi publik dalam regulasi yang berlaku.
Baca lainnya:
Staycation di ibis Styles Serpong BSD City Kini Makin Seru dengan Arena RC Track
Padahal, menurutnya, tuntutan agar ojol mendapat pengakuan hukum telah bergulir sejak hampir 15 tahun lalu.
“Padahal tuntutan itu sudah muncul hampir 15 tahun. Karena itu beberapa substansi terkait dimensi transportasi publik akan kami atur dalam revisi undang-undang,” ujar Huda, dikutip dari laman resmi DPR RI, Jumat (3/7/2026).
Menurut Huda, pengakuan hukum terhadap ojol menjadi langkah penting untuk membangun ekosistem transportasi online yang lebih tertata.
Kepastian regulasi tersebut dinilai akan memberi manfaat bagi seluruh pihak, mulai dari pengemudi, perusahaan aplikasi, hingga masyarakat sebagai pengguna jasa.
Ia menegaskan, fokus utama dalam revisi regulasi itu adalah penguatan aspek transportasi, termasuk penetapan status hukum transportasi online roda dua sebagai bagian dari sistem transportasi publik nasional.
“Sedangkan terkait hubungan ketenagakerjaan tentu bukan ranah kami. Itu tidak akan menjadi bagian dari substansi yang kami masukkan dalam revisi undang-undang ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Huda menjelaskan pengaturan transportasi online tersebut akan dituangkan dalam regulasi yang bersifat permanen.
Saat ini, Komisi V DPR RI telah menginisiasi pembahasan transportasi berbasis aplikasi dalam revisi UU LLAJ, dengan naskah akademik yang tengah disusun sebagai landasan pembahasan.
Baca lainnya:
GWK Cultural Park Buka Akses Edukasi Budaya Gratis untuk Anak hingga Oktober 2026
“Semangat saya pribadi dan teman-teman di Komisi V adalah menciptakan ekosistem transportasi online yang terbaik. Mau tidak mau memang diperlukan regulasi permanen dalam bentuk undang-undang. Dan ini sedang kami inisiasi. Sudah masuk Prolegnas,” katanya.
Dengan masuknya pembahasan ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), diharapkan status hukum ojek online sebagai moda transportasi publik dapat segera memperoleh kepastian.
Sehingga sistem transportasi online di Indonesia berjalan lebih tertib dan memberikan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat. (Uci)
Ikuti PORTAL KOTA di Saluran Whatsapp







