MUI Kembali Tegaskan Sikap terhadap LGBT, Dorong Pencegahan dan Penanganan

PORTAL KOTA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan sikapnya terkait orientasi seksual sesama jenis dengan menyebutnya sebagai bentuk penyimpangan yang harus ditangani secara serius melalui pendekatan komprehensif.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan orientasi seksual terhadap sesama jenis bukan merupakan kodrat permanen, melainkan bentuk kelainan yang menurutnya dapat diupayakan penanganan melalui pendekatan medis, psikologis, dan spiritual.

Ia menegaskan, ketika penyimpangan tersebut diwujudkan dalam perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), maka hal itu telah masuk dalam kategori perbuatan yang dilarang menurut pandangan syariat.

Baca lainnya:

MUI Desak DPR dan Pemerintah Segera Susun Aturan Tegas soal LGBT

“Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Kita tidak boleh membiarkan atau melegalkan aktivitas ini tumbuh subur di tengah masyarakat,” kata Prof Niam, dikutip dari MUI Digital, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, pandangan tersebut merujuk pada ketentuan resmi yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.

Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa hubungan seksual yang dibenarkan secara syar’i hanya berlangsung antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan yang sah.

Di luar ketentuan tersebut, termasuk aktivitas homoseksual dan sodomi, menurut MUI hukumnya haram dan dikategorikan sebagai bentuk jarimah atau perbuatan pidana dalam perspektif hukum Islam.

Baca lainnya:

BINUS University @Alam Sutera Perkuat Solusi Pendidikan di Era Industri Kreatif

Fatwa tersebut ditetapkan pada 31 Desember 2014 di Jakarta dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI saat itu, Prof Dr Hasanuddin AF, serta Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr Asrorun Niam Sholeh.

Melalui penegasan kembali atas fatwa tersebut, MUI menyatakan komitmennya untuk terus mendorong langkah pencegahan, pembinaan, dan penanganan terhadap perilaku yang dinilai menyimpang tersebut di tengah masyarakat.

MUI juga mengingatkan pentingnya keterlibatan keluarga, lingkungan pendidikan, dan masyarakat dalam membangun sistem sosial yang dinilai sesuai dengan nilai agama dan norma yang berlaku di Indonesia. (Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *