PORTAL KOTA-Kementerian Agama menyiapkan anggaran sebesar Rp295,8 miliar untuk meningkatkan insentif guru madrasah non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari tambahan anggaran Kementerian Agama yang disetujui Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, pencairan insentif bagi guru madrasah non ASN dijadwalkan mulai akhir Juni 2026 sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Menurut dia, kebijakan ini sekaligus menjadi langkah strategis untuk menjaga kesinambungan layanan pendidikan agama dan keagamaan di Indonesia.
Baca lainnya:
METOO Perkuat Tren Oral Beauty di TikTok For You Beauty 2026 Lewat Inovasi Perawatan Mulut
“Alhamdulillah, tahun baru ini kita awali dengan berbagi kabar baik. Insyaallah, insentif guru madrasah non ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026,” ujar Nasaruddin, dilansir dari laman Kemensetneg RI.
Selain peningkatan insentif guru non ASN, tambahan anggaran Kementerian Agama sebesar Rp41,8 triliun juga dialokasikan untuk percepatan revitalisasi madrasah dan penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren.
Nasaruddin menjelaskan, penyesuaian anggaran tersebut dilakukan untuk memperkuat sejumlah kebutuhan strategis di sektor pendidikan agama, termasuk afirmasi bagi guru non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Dengan tambahan anggaran itu, besaran unit cost insentif guru non ASN akan meningkat menjadi Rp1,5 juta per bulan.
“Usulan tambahan anggaran Kementerian Agama mengalami penyesuaian untuk mempertegas kebutuhan strategis dan menjaga kesinambungan layanan pendidikan agama serta keagamaan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperjuangkan kesejahteraan guru madrasah non ASN sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan anak bangsa.
Baca lainnya:
Tampung Keluhan Masyarakat, PWI Tangsel Buka Posko Pengaduan SPMB 2026
Nasaruddin juga menyampaikan apresiasi kepada Direktorat GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam yang telah menuntaskan berbagai persiapan administratif pencairan insentif.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amin Suyitno, menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah merampungkan buku rekening kolektif bagi para penerima.
“Nantinya, setiap guru akan menerima insentif sebesar Rp1,5 juta dan itu langsung masuk ke rekening mereka,” ujar Amin.
Melalui pencairan insentif ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru madrasah non ASN semakin meningkat sehingga kualitas pendidikan madrasah juga dapat terus diperkuat. (Uci)









