Portalkota – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pemakaman bagi masyarakat.
Upaya tersebut meliputi penyediaan lahan, pelayanan administrasi, serta pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang tersebar di berbagai wilayah kota.
Baca Lainnya:
Pupuk Bio-Organik Asal Singapura Sukses Uji Coba di Tangsel, Bawang Merah Tumbuh Subur
Kepala Disperkimta: Pelayanan Pemakaman Adalah Layanan Dasar
Kepala Disperkimta Kota Tangsel, Aries Kurniawan, mengatakan pelayanan pemakaman merupakan salah satu layanan dasar yang harus hadir dan mudah diakses masyarakat.
Karena itu, pemerintah terus melakukan pembenahan sarana, prasarana, serta sistem pelayanan agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.
“Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkomitmen memberikan pelayanan pemakaman yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami terus melakukan pengembangan fasilitas pemakaman sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal,” ujarnya.
Menurut Aries, pengelolaan layanan pemakaman tidak hanya mencakup penyediaan lahan makam, tetapi juga pembangunan dan pemeliharaan sarana pendukung yang dibutuhkan masyarakat.
Salah satu lokasi yang terus dikembangkan adalah TPU Sarimulya di Kecamatan Setu. Kawasan tersebut disiapkan sebagai salah satu pusat layanan pemakaman yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Tangerang Selatan dalam jangka panjang.
Aries menambahkan, pelayanan pemakaman yang baik tidak hanya diukur dari ketersediaan lahan makam, tetapi juga dari kepastian pelayanan, kenyamanan fasilitas, serta kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi.
“Kami terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar pelayanan pemakaman di Kota Tangerang Selatan semakin baik dari waktu ke waktu. Harapannya masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian,” terangnya.
Perda Nomor 2 Tahun 2021 Jadi Landasan Pelayanan
Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman pada Disperkimta Kota Tangsel, Agus Mulyadi menjelaskan bahwa seluruh pelayanan pemakaman di kota ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.
Peraturan tersebut menjadi landasan dalam penyelenggaraan pelayanan pemakaman, mulai dari penggunaan petak makam, perizinan, hingga pengelolaan sarana dan prasarana pemakaman.
Saat ini, Bidang Pertanahan dan Pemakaman mengelola sejumlah TPU yang tersebar di berbagai wilayah Kota Tangsel, termasuk TPU Sarimulya yang terus ditata dan dikembangkan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Kewenangan Pemerintah: Lahan, Administrasi, Izin
Agus menjelaskan bahwa pelayanan yang menjadi kewenangan pemerintah meliputi:
· Penyediaan lahan makam
· Verifikasi persyaratan administrasi
· Penerbitan izin penggunaan petak makam
Untuk mendapatkan pelayanan pemakaman, masyarakat cukup melengkapi sejumlah dokumen yang dipersyaratkan, antara lain:
· KTP almarhum atau almarhumah
· Kartu Keluarga
· Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan
· Identitas ahli waris atau pemohon
Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, petugas akan memproses administrasi dan penempatan petak makam sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebutuhan Teknis Disiapkan Keluarga atau Ahli Waris
“Bidang Pertanahan dan Pemakaman bertugas menyediakan lahan makam dan memberikan pelayanan administrasi pemakaman kepada masyarakat. Sementara untuk kebutuhan teknis yang berkaitan dengan prosesi pemakaman, menjadi kebutuhan yang dipersiapkan oleh keluarga atau ahli waris sesuai kebutuhan masing-masing,” paparnya.
Ia menjelaskan, kebutuhan teknis tersebut dapat berupa jasa penggalian makam, penyediaan tenda, papan, rumput, maupun nisan yang pelaksanaannya dilakukan oleh penyedia jasa di luar pelayanan administrasi pemerintah.
Baca Lainnya:
Seluruh Kelurahan di Tangsel Telah Miliki Koperasi Merah Putih
Pembangunan Sarana dan Prasarana TPU
Selain pelayanan pemakaman, Disperkimta juga terus melakukan pembangunan dan pemeliharaan sarana serta prasarana TPU. Berbagai fasilitas seperti jalan lingkungan, drainase, pagar, turap, fasilitas ibadah, kantor pengelola, dan fasilitas pendukung lainnya terus ditingkatkan guna menunjang pelayanan kepada masyarakat.
Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi, Bidang Pertanahan dan Pemakaman juga menyediakan layanan call center yang berfungsi sebagai pusat informasi dan pengaduan masyarakat terkait pelayanan pemakaman.(uci)













