Portalkota-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Yang diduga terlibat dalam praktik penadahan kendaraan hasil kejahatan, pemalsuan dokumen kendaraan, serta penipuan di wilayah Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran kendaraan bermotor dengan dokumen palsu.
Kelima tersangka masing-masing berinisial W.I.S. (30), warga Banyuwangi; A.Y.H. (26), warga Pasuruan; A. (57), warga Pasuruan; A.R. (45), warga Kabupaten Pasuruan; dan M.A. (53), warga Kota Pasuruan.
Baca lainnya:
Internet 100 Mbps Rp100 Ribu per Bulan Jadi Game Changer Pemerataan Akses Digital Nasional
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi kendaraan bermotor menggunakan dokumen yang tidak sah.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta perannya masing-masing,” ujar AKBP Edy Herwiyanto, Rabu (27/5/2026), melansir laman Divisi Humas Polri.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka W.I.S. diduga menjual satu unit mobil Honda CR-V tahun 2002 yang dilengkapi STNK palsu.
Dokumen kendaraan tersebut diduga diperoleh dari tersangka A.Y.H. yang berperan dalam praktik jual beli kendaraan menggunakan surat-surat tidak resmi.
Menurut AKBP Edy, kendaraan dipasarkan dengan dokumen yang diduga dipalsukan agar terlihat sah dan legal saat diperjualbelikan kepada calon pembeli.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka A.Y.H. disebut dibantu oleh tersangka A. yang bertugas mengantarkan kendaraan kepada pembeli.
Baca lainnya:
Komisi III DPR: Bantuan Kurban Presiden Bentuk Keberpihakan ke Rakyat Kecil
Sementara itu, polisi menduga proses pembuatan STNK palsu dilakukan oleh tersangka A.R. di kediamannya yang berada di wilayah Pasuruan.
“Tersangka A.R. diduga memproduksi dokumen yang menyerupai STNK asli menggunakan seperangkat alat cetak dan bahan khusus,” kata AKBP Edy.
Dokumen tersebut dikenal di kalangan pelaku dengan istilah STNK “aspal” atau asli tapi palsu. Adapun bahan baku yang digunakan untuk membuat dokumen palsu tersebut diduga diperoleh dari tersangka M.A. yang turut diamankan dalam pengembangan perkara.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik pemalsuan dokumen kendaraan.
Barang bukti tersebut antara lain 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, tujuh kartu tanda penduduk (KTP), dua surat izin mengemudi (SIM), printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, hingga berbagai bahan khusus pencetak identitas dan dokumen kendaraan.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Baca lainnya:
525 Peternak Lokal Terlibat, Presiden Salurkan 1.098 Sapi Kurban ke Seluruh Indonesia
Terdiri atas sepeda motor Honda PCX, Suzuki Nex, Yamaha Fino, Honda CS1, mobil Suzuki XL7, serta Honda CR-V yang menggunakan dokumen palsu.
“Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas AKBP Edy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana persekongkolan jahat, penadahan barang hasil kejahatan, pemalsuan surat, serta penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri jaringan pemalsuan dokumen kendaraan dan peredaran kendaraan bodong yang diduga beroperasi di sejumlah wilayah di Jawa Timur. (uci)













