Portalkota-Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XI antara manajemen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan Serikat Karyawan (Sekar) Telkom menjadi momentum penting dalam memperkuat hubungan industrial yang harmonis, adaptif, dan berkelanjutan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan produktivitas perusahaan dengan perlindungan hak-hak pekerja.
Menurutnya, keberhasilan industri nasional tidak hanya diukur dari pertumbuhan bisnis, tetapi juga dari kemampuan perusahaan menciptakan kesejahteraan bagi pekerjanya.
Baca lainnya:
Ketua Umum Akhmad Munir Rotasi Pengurus PWI Pusat
“Hubungan industrial harus dibangun atas dasar kolaborasi. Dunia kerja saat ini membutuhkan sinergi yang kuat antara manajemen dan pekerja agar mampu melahirkan inovasi serta meningkatkan daya saing perusahaan,” ujar Yassierli di Jakarta, Senin (18/05/2026).
Ia mengatakan, transformasi hubungan industrial menjadi kebutuhan penting di tengah perubahan ekonomi global dan perkembangan teknologi yang berlangsung cepat.
Karena itu, pemerintah mendorong perusahaan dan serikat pekerja membangun komunikasi yang konstruktif dan solutif.
Yassierli menambahkan, PKB XI bukan hanya dokumen administratif, melainkan fondasi penting untuk membangun budaya kerja yang sehat dan berorientasi jangka panjang.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Dian Siswarini, menuturkan bahwa pembaruan PKB menjadi langkah strategis perusahaan dalam memperkuat governance dan compliance.
PKB XI juga dirancang untuk memastikan keselarasan dengan regulasi ketenagakerjaan sekaligus memperjelas kewenangan masing-masing pihak, baik manajemen, serikat pekerja, maupun karyawan.
Baca lainnya:
Selain itu, Telkom juga mendorong penerapan merit system yang lebih kuat guna menciptakan lingkungan kerja profesional dan kompetitif.
“Semoga PKB Telkom XI ini semakin memperkuat fondasi hubungan industrial yang harmonis, adaptif, dan berkelanjutan serta sejalan dengan perlindungan hak-hak karyawan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Dian.
Pemerintah berharap praktik hubungan industrial yang diterapkan Telkom dapat menjadi contoh positif bagi perusahaan lain dalam membangun ekosistem kerja yang produktif, inklusif, dan berdaya saing tinggi. (uci)









