Ketua DPR RI Dukung Wajib Pilah Sampah di Jakarta

Portalkota – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyambut baik kebijakan yang akan diterapkan Pemprov DKI Jakarta tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Menurutnya, kebijakan seperti ini seharusnya menjadi gerakan nasional.

“Budaya Pilah Sampah harus jadi gerakan nasional demi melindungi kesehatan masyarakat dan masa depan kota atau lingkungan kita,” kata Puan dikutip dari laman resmi DPR RI, ditulis Sabtu (9/5/2026).

Baca Lainnya:

Menkomdigi: Koneksi Tanpa Batas dari Sabang sampai Merauke, dari Rote sampai Miangas

Ingub 5/2026: Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah ke 4 Kategori

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Aturan ini mewajibkan seluruh warga Jakarta untuk memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori:

· Organik (sisa makanan, daun) → diolah lewat komposting, maggot, atau biodigester
· Anorganik (plastik, kertas, logam) → didorong masuk bank sampah atau daur ulang
· B3 (bahan berbahaya dan beracun)
· Residu → penanganan khusus

Aturan ini mulai diberlakukan mulai Minggu, 10 Mei 2026. Peran aparatur hingga tingkat RW turut diperkuat; RW dapat menerapkan sanksi administratif bagi warga yang tidak memilah.

Puan: Persoalan Sampah Sekarang Soal Kesehatan dan Kemampuan Kota Bertahan

Puan memandang kebijakan wajib pilah sampah sebagai langkah penting yang perlu didukung bersama, bukan hanya program teknis pengelolaan lingkungan.

“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari perubahan budaya hidup masyarakat perkotaan yang semakin mendesak untuk dilakukan,” ungkapnya.

Menurut Puan, persoalan sampah di kota besar sudah tidak lagi sekadar identik dengan kebersihan lingkungan.

“Yang dipertaruhkan hari ini adalah kualitas kesehatan masyarakat, kualitas ruang hidup generasi muda, serta kemampuan kota-kota besar Indonesia bertahan menghadapi tekanan urbanisasi dan krisis lingkungan jangka panjang,” terangnya.

Hilang Setelah Diangkut? Puan: Sampah yang Tak Dikelola Kembali Jadi Banjir & Pencemaran

Puan menilai persoalan terbesar pengelolaan sampah nasional bukan semata volume sampah yang terus meningkat, tetapi karena kebiasaan melihat sampah sebagai sesuatu yang ‘hilang’ setelah diangkut dari rumah.

“Padahal, sampah yang tidak dikelola dengan baik pada akhirnya kembali menjadi persoalan kesehatan, pencemaran, banjir, hingga penurunan kualitas hidup masyarakat,” jelas Puan.

Harapan: Jadi Kebijakan Nasional Seperti Negara Maju, dan Dipastikan Tersistem dengan Baik

Puan mendukung langkah pemerintah daerah yang mulai mendorong keterlibatan langsung masyarakat. Ia berharap kebiasaan memilah sampah dapat berkembang ke daerah lain hingga akhirnya menjadi kebijakan nasional seperti di negara-negara maju.

Namun, Puan mengingatkan bahwa negara juga perlu memastikan kemudahan sistem, edukasi berkelanjutan, dan kepastian bahwa sampah yang sudah dipilah benar-benar dikelola dengan baik dan tepat.

Sejalan dengan SDGs hingga Isu Keadilan Sosial

Puan menyebut kebijakan ini sejalan dengan target Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 11 (Kota berkelanjutan), SDG 12 (Konsumsi dan produksi bertanggung jawab), serta SDG 14 (Ekosistem laut).

Ia juga menilai isu lingkungan pada akhirnya menjadi isu keadilan sosial, karena kelompok yang paling terdampak dari buruknya tata kelola sampah hampir selalu masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal di kawasan padat dekat TPA.

Baca Lainnya:

Bakom RI Luruskan Isu “Homeless Media”: Fokus Jangkau Anak Muda dan Cegah Hoaks

DPR Akan Kawal Implementasi

Puan menegaskan DPR RI akan mendukung langkah-langkah kebijakan lingkungan yang berorientasi jangka panjang dan berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat, serta akan memastikan implementasinya berjalan konsisten, terukur, dan berkelanjutan.

“Isu sampah bukan lagi persoalan pinggiran kota. Ini adalah persoalan tentang bagaimana negara menjaga ruang hidup masyarakat dan memastikan generasi mendatang tidak mewarisi lingkungan yang semakin buruk akibat keterlambatan perubahan hari ini,” tutupnya.(uci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *