Komisi II DPR RI Usul Parliamentary Threshold Berlaku hingga ke Tingkat Daerah

Portalkota – Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pentingnya mempertahankan dan bahkan meningkatkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold / PT).

Tak hanya itu, ia juga mengusulkan agar kebijakan ini tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi juga diterapkan hingga ke tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

“Parliamentary threshold itu wajib terus dipertahankan dan bahkan kami mengusulkan angkanya naik dari persentase sekarang,” ujar Rifqinizamy dikutip dari laman resmi DPR RI, Minggu (26/4/2026).

Baca Lainnya:

Gen Z Makin Rajin Baca, DPR RI: Jangan Sia-siakan Momentum Berharga Dongkrak Literasi

Kenaikan dari 4 Persen ke 5,5–7 Persen

Menurut politisi Fraksi Partai NasDem ini, usulan kenaikan tersebut ditujukan untuk memperkuat sistem kepartaian. Ia mengusulkan angka yang lebih moderat, tidak sekadar menaikkan satu atau dua poin.

“Kami mengusulkan naik dari 4 persen menjadi di atas 5 persen, di kisaran 5,5 persen, 6 persen sampai dengan 7 persen,” jelas Rifqi.

PT Dorong Pelembagaan Partai Politik

Rifqi menjelaskan, keberadaan ambang batas sangat penting untuk mendorong pelembagaan partai politik (institutionalization).

Pelembagaan ini tercermin dari kuatnya struktur organisasi partai dan besarnya dukungan suara yang diperoleh dalam pemilu.

“Dengan parliamentary threshold, maka akan terjadi pelembagaan atau institutionalization partai politik,” terangnya.

Berlaku Tidak Hanya di Nasional, Tapi Juga di Daerah

Lebih lanjut, Rifqi mengusulkan agar kebijakan ini bersifat konsisten secara horizontal. Artinya, tidak hanya diterapkan di tingkat pusat, tetapi juga di tingkat daerah untuk menjaga konsistensi sistem politik.

“Kami mengusulkan parliamentary threshold itu berlaku bukan hanya di tingkat nasional tetapi juga di tingkat provinsi, kabupaten, kota,” tegasnya.

Skema Berjenjang hingga Skema “Hangus”

Ia memaparkan sejumlah opsi penerapan. Skema berjenjang memungkinkan adanya perbedaan ambang batas di setiap level pemerintahan.

“Misalnya (parliamentary threshold) 6 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan 4 persen untuk kabupaten/kota,” paparnya.

Bahkan, ia mengusulkan skema yang lebih tegas berupa standar tunggal. Dalam skema ini, ambang batas nasional dikaitkan langsung dengan keberlakuan kursi partai di daerah.

“Jika tidak memenuhi parliamentary threshold nasional, maka secara otomatis kursinya di provinsi, kabupaten/kota dinyatakan tidak berlaku atau hangus,” jelasnya.

Baca Lainnya:

Harga Minyak Goreng Naik di Sejumlah Daerah, DPR Minta Pemerintah Segera Bertindak

Ciptakan Pemerintahan Efektif dengan Partai yang Sehat

Rifqi menilai kebijakan ini penting untuk menciptakan pemerintahan yang efektif. Menurutnya, pemerintahan yang efektif hanya bisa didukung oleh partai-partai yang sehat dan mampu menjalankan fungsi checks and balances.

“Ini penting untuk membangun government effectiveness di mana partai politik bisa menjalankan peran sebagai pemerintah maupun nonpemerintah,” tutupnya.(ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *