Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Portalkota-Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4).

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa pemerintah menyambut baik RUU PPRT yang merupakan inisiatif DPR RI sebagai langkah strategis dalam memberikan pelindungan kepada pekerja rumah tangga.

Menurutnya, pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya.

Baca lainnya:

DPR RI Dorong Dukcapil Jadi Pengelola Tunggal Data Nasional

“Pelindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” kata Yassierli dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RUU PPRT.

Ia menambahkan bahwa penerapan prinsip Decent Work for Domestic Worker menjadi kebutuhan mendasar dalam memberikan pelindungan yang layak bagi pekerja rumah tangga.

Pekerja rumah tangga, lanjutnya, harus mendapatkan jaminan upah yang layak, pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, serta pelindungan dari diskriminasi dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Selain itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi bagian penting yang diatur dalam RUU tersebut.

Pemerintah juga menegaskan pentingnya pemberian status pekerja bagi pekerja rumah tangga agar memperoleh hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia.

Dalam RUU PPRT, diatur berbagai aspek penting, antara lain definisi pekerja rumah tangga, pekerjaan kerumahtanggaan, serta batasan yang tidak termasuk dalam kategori pekerja rumah tangga.

Selain itu, RUU ini mengatur perjanjian kerja, perjanjian penempatan, serta perjanjian kerja sama penempatan pekerja rumah tangga secara jelas.

Regulasi ini juga mencakup pengaturan mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja dan pekerja rumah tangga, jaminan sosial, serta pembinaan dan pengawasan.

Baca lainnya:

Wamen LH Dorong Pemilahan Sampah dari Hulu, Open Dumping Ditargetkan Berakhir Juli 2026

Dalam hal penyelesaian perselisihan, RUU ini mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan peran masyarakat, termasuk ketua RT/RW sebagai mediator.

Pemerintah menyampaikan apresiasi kepada Badan Legislasi DPR RI atas prioritas pembahasan RUU PPRT dan berharap proses pembahasan dapat berjalan dengan lancar serta menghasilkan regulasi yang memberikan pelindungan komprehensif bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. (uci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *