Portalkota – Kabar baik bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Kota Tangerang Selatan. Program sertifikasi halal Gelombang I resmi dibuka mulai 1 Maret hingga 30 April 2026.
Kesempatan ini menjadi momentum penting bagi UMK untuk segera mengurus sertifikat halal sebelum batas akhir kewajiban pada Oktober 2026.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan, Bachtiar Priambodo menegaskan bahwa pembukaan Gelombang I ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pelaku usaha.
“Ini kesempatan yang sangat baik bagi UMKM di Tangerang Selatan. Jangan ditunda, karena kuota yang tersedia terbatas dan prosesnya juga membutuhkan waktu,” ujarnya, ditulis Rabu (1/4/2026).
Baca Lainnya:
Wali Kota Tangsel Wacanakan ASN WFH Satu Hari dalam Seminggu
Dasar Hukum dan Batas Akhir Kewajiban
Program ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Dalam aturan tersebut, seluruh pelaku UMK wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Kewajiban sertifikasi halal mencakup berbagai produk, mulai dari makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen, kosmetik, hingga barang gunaan berbahan unsur hewan.
Jika tidak dipenuhi, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, hingga pelarangan peredaran produk.
Dua Skema Pendaftaran
Dalam Gelombang I (1 Maret – 30 April 2026), tersedia dua skema pendaftaran:
1) Halal Reguler, persyaratan:
· Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan
· Alamat usaha di wilayah Kota Tangerang Selatan
· Diutamakan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
· Belum pernah mendapatkan fasilitas sertifikat halal
Kriteria produk:
· Produk berbahan baku hewan sembelihan (daging dan produk olahan daging)
· Produk dengan proses pengolahan yang kompleks secara kimiawi
· Produk yang menggunakan bahan baku yang belum memiliki sertifikat halal
2) Halal Self-Declare, persyaratan:
· Diutamakan memiliki NIB
· Alamat usaha di Kota Tangerang Selatan
· Belum pernah mendapatkan fasilitas sertifikat halal
Kriteria produk:
· Minuman
· Makanan (makanan yang tidak menggunakan bahan dasar daging sembelihan)
Sertifikasi Halal: Bukan Sekadar Kewajiban, Tapi Nilai Tambah
Bachtiar mengingatkan bahwa sertifikasi halal bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha.
“Sertifikat halal akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas. Ini penting untuk daya saing UMK ke depan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia kembali mengingatkan agar pelaku usaha tidak menunggu hingga mendekati batas waktu kewajiban.
“Jangan tunggu sampai Oktober 2026. Lebih cepat lebih baik, apalagi sekarang sudah dibuka fasilitasi Gelombang satu,” tegasnya.
Baca Lainnya:
LKPJ 2025 Tangsel: Banjir, Kemacetan, dan Sampah Jadi Prioritas Utama
Dengan dibukanya Gelombang I ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan berharap semakin banyak UMKM yang segera mengurus sertifikat halal dan siap bersaing di pasar yang semakin kompetitif.
Pelaku usaha yang memenuhi kriteria dapat segera mendaftar melalui kanal resmi yang telah disediakan.(eka)












