Puan Maharani Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Portalkota – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dukungannya terhadap wacana pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi generasi muda dari berbagai potensi dampak negatif di ruang digital.

Puan menilai perkembangan teknologi digital membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam pola interaksi anak-anak dan remaja.

Oleh sebab itu, negara perlu hadir memastikan pemanfaatan media sosial tetap berada dalam koridor yang aman bagi tumbuh kembang anak.

“Kami melalui komisi terkait di DPR mendukung langkah kementerian yang tengah mengkaji pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak,” ujar Puan dikutip dari laman resmi DPR RI, ditulis Rabu (11/3/2026).

Baca lainnya:

Resmi! Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis PP Tunas: Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Risiko Media Sosial bagi Anak

Puan menjelaskan bahwa akses media sosial yang terlalu bebas dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia hingga potensi gangguan terhadap perkembangan psikologis anak.

Pembatasan usia dinilai dapat menjadi salah satu langkah preventif yang perlu dipertimbangkan secara serius.

“Ini bukan semata-mata soal pembatasan, tetapi bagaimana kita memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan yang memadai di ruang digital,” katanya.

Belajar dari Praktik Negara Lain

Menurut legislator Fraksi PDI Perjuangan itu, sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa guna menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Indonesia, lanjutnya, perlu mempelajari berbagai praktik tersebut sebagai referensi dalam merumuskan kebijakan yang tepat.

Kajian Komprehensif dan Keterlibatan Semua Pihak

Puan menambahkan bahwa pembahasan terkait kebijakan tersebut masih memerlukan kajian komprehensif agar implementasinya tidak menghambat akses anak terhadap informasi yang bermanfaat.

Keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah, DPR, dan masyarakat, menjadi penting dalam merumuskan langkah terbaik.

Ia pun menegaskan DPR RI akan terus mengawal proses kebijakan tersebut melalui komisi terkait agar upaya perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan efektif.

Baca lainnya:

Akses Internet Anak Akan Diatur Pemerintah, Ini Penjelasannya

Ruang Digital yang Aman untuk Anak

Menurut Puan, perlindungan terhadap generasi muda harus menjadi prioritas bersama di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.

”Kita ingin memastikan ruang digital tetap aman dan mendukung perkembangan anak secara positif,” tutupnya.

Pernyataan Puan ini sejalan dengan langkah pemerintah yang melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan teknis dari PP Tunas.

Kebijakan tersebut mengatur penundaan akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial, yang akan mulai diimplementasikan pada 28 Maret 2026.(uci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *