Portalkota-Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Aren membeberkan modus pelaku HW (49) dugaan kasus penipuan berkedok jaminan mendapat pekerjaan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, penipuan berawal saat SA menawari pekerjaan untuk anak korban HA (63).
Kemudian, dijelaskan Bambang, SA mengenalkan korban dengan HW (49) yang bekerja di salah satu instansi Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel).
“HW menawarkan anak korban untuk bekerja di Kantor Samsat dengan syarat harus membayar sebesar Rp150 juta,” ujarnya kepada para awak media, Senin (20/11/2023).
“Namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp125 juta yang kemudian dibayarkan secara cash atau tunai dengan bukti kwitansi,” tambahnya.
Lanjutnya, setelah pelunasan serta adanya kwitansi itu, korban dan anaknya diajak ke Kantor Samsat Ciledug.
**Berita lainnya: Polsek Pondok Aren Ringkus Pelaku Kasus Dugaan Penipuan Jaminan Kerja Jadi ASN
Sesampainya di Kantor Samsat Ciledug, dipaparkan Bambang, HA (63) dan anaknya bertemu dengan perempuan berinisial HE dengan menyerahkan berkas lamaran.
“Namun hingga saat ini anak korban belum juga mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan padahal mahar sudah dibayar lunas,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Pondok Aren pada 25 Juli 2023, dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.
Kini pihaknya tengah mencari keterangan kemungkinan ada korban lainnya akibat ulah tersangka HW.
Bambang mengatakan, pihaknya telah mendapat laporan adanya korban lain, yakni polisi atas nama Aiptu T yang dinas di Polda Metro Jaya di bagian SIM dengan kerugian Rp80 juta.
“Jadi kemungkinan masih banyak korban akibat ulah tersangka,” tutupnya.(eka)