Portalkota – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri membuka hotline layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya oknum anggota kepolisian ikut bermain judi online.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono, mengatakan dukungan dari masyarakat diperlukan untuk memberantas judi online di lingkungan Korps Bhayangkara.
“Maka dari itu pada kesempatan ini kami juga ingin dukungan dari semua lapisan masyarakat, mana kala mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian pada khususnya atau pelanggaran yang lainnya,” ungkap Syahar dalam konferensi pers, dikutip dari PMJNews pada Sabtu (22/6/2024).
**Baca juga: Selama Libur Idul Adha 2024, 85 Ribu Tiket Whoosh Ludes Terjual
Masyarakat yang menemukan oknum anggota Polri terlibat dalam praktik judi online bisa melaporkannya melalui hotline: 0855 5555 4141.
“Ini online 24 jam, kita siapkan sehingga jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota, silakan langsung di WA di situ. Di situ ada aplikasinya. Akan dituntun oleh petugas di situ,” jelasnya.
Syahar menegaskan akan memberikan sanksi pemecatan bagi anggota Polri yang terlibat dalam praktik judi online.
“Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri,” terangnya.
“Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat,” tambahnya.
Syahar memastikan pihaknya tidak mentolerir segala bentuk keterlibatan anggota Polri dalam praktik judi online, baik itu ikut bermain atau membekingi.
“Semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi,” tutupnya.(riski)