Portalkota – Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan sejumlah dokumen palsu sebagai barang bukti dalam kasus penipuan lowongan kerja fiktif yang menjerat puluhan korban.
Dokumen tersebut antara lain kartu pegawai, surat pengangkatan kerja, dan sertifikat palsu yang digunakan pelaku untuk mengelabui korban.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan, pelaku berinisial A (43) dan L memanfaatkan media sosial Facebook untuk menawarkan pekerjaan di perusahaan ternama di Serang.
“Mereka meminta uang Rp23 juta hingga 27 juta per korban dengan iming-iming menjadi karyawan tetap,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah beberapa korban melaporkan penipuan tersebut ke Polresta Tangerang pada 30 April 2025.
**Baca juga: Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Penipuan Lowongan Kerja Fiktif
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf menegaskan pentingnya verifikasi sebelum membayar biaya apapun terkait lowongan kerja.
“Pastikan perusahaan benar-benar membuka rekrutmen resmi,” imbaunya.
Pelaku kini menghadapi tuntutan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(ris)