Pemkot Tangsel Bersama Forkopimda Musnahkan Ribuan Botol Miras

Portalkota – Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan di depan Kantor Kecamatan Setu. Pemusnahan ribuan boto miras itu dilakukan Pemerintah Kota Tangsel dan unsur Forkopimda untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras, Sabtu 26 November 2022.

“Yaitu nol persen ya, artinya sama saja tidak ada alcohol,” kata Benyamin.

Ribuan botol minuman keras ini adalah hasil razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) selama tahun 2022, terhadap warung-warung maupun tempat yang masih menjual minuman keras. Dimana, sumber informasinya berasal dari masyarakat.

“Jadi apa yang dilakukan SatpolPP menunjukkan konsistensi kita dalam menegakan Perda. Karena ini sesuai motto kita, cerdas, modern dan religius,” ujarnya.

**Berita lainnya: Benyamin Sampaikan Capaian Pemkot di Paripurna HUT Tangsel ke-14

Untuk itu, Pemkot melalui SatpolPP akan terus melakukan langkah-langkah penegakan Perda, terutama soal alkohol. Karena, kata Benyamin, ini dimaksudkan untuk menjaga anak bangsa dari pengaruh minuman keras.

“Terima kasih kepada semua pihak, SatpolPP, Kapolres, Dandim, camat dan lurah telah bekerja sama dengan baik,” tukasnya.(ski)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *