Mulai Hari Ini, Ada 10 Jenis Usaha yang Dilarang Beroperasi Selama Ramadan di Tangsel

Portalkota-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melarang 10 jenis usaha ini beroperasi selama Bulan Suci Ramadan, mulai hari ini Senin 11 Maret 2024.

Hal itu tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/1144/Kesra/2024 tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan daan Himbauan Menjelang Ramadan, Selama Bulan Ramadan, dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ 2024 M Di Kota Tangerang Selatan.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, 10 jenis usaha tersebut adalah klub malam, diskotik, Pub, Bar, Karaoke, rumah biliar.

**Baca juga: Kejadian Langka, Pencuri di Pondok Aren Kembalikan Motor Curiannya ke Pemilik

“Live Music (juga dilarang, red) kecuali musik nuansa Islami yang mendapatkan izin dari pihak berwenang,” ujarnya, Senin (11/3/2024).

“Pertunjukan Disc Jockey (DJ), terapi air atau SPA, dan rumah pijat atau massage juga tidak beroperasi pada bulan ramadan,” tambahnya.

Benyamin mengungkapkan, usaha yang disebutkan tidak beroperasi dimulai dari satu hari sebelum bulan suci Ramadan yaitu hari ini Senin 11 Maret 2024.

“Dan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah atau 2024 Masehi,” terangnya.

Benyamin mengucapkan, selamat menunaikan ibadah Puasa Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

“Semoga Allah SWT selalu melimpahkan rahmat dan maghfirohnya, serta menerima amal ibadah kita semua, Amin,” tutupnya.(eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *