Portalkota – Mahasiswa Aliansi Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Pamulang (KBM Unpam) melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bacawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Kantor Bawaslu Tangsel.
Kedatangan KBM Unpam disambut langsung oleh Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep.
Laporan tersebut diberikan kepada Bawaslu Tangsel berdasarkan hasil kajian dari mahasiswa pada Senin 25 September 2023 lalu.
“Adapun upaya yang kita lakukan hari ini merupakan tindaklanjut dari agenda KBM Menjawab pada hari Senin lalu,” ujar Koordinator KBM Unpam, Irwansyah, ditulis Kamis (28/9/2023).
Dijelaskannya, hasil diskusi bersama mahasiswa disepakati bahwa temuan bukti yang mengarah kepada dugaan pelanggadan Pemilu.
“Kita akan laporkan ke Bawaslu sebagai lembaga berwenang,” jelasnya.
Irwan menerangkan, dalam melakukan laporan, pihaknya didampingi kuasa hukum dari LBH Tridharma Indonesia, yang merupakan alumni Mahasiswa Fakultas Hukum Unpam.
Irwan mengatakan, usai dialog, Ketua Bawaslu berjanji akan menindaklanjuti aduan dari KBM Unpam.
“Kami di sambut baik oleh Ketua Bawaslu dan jajarannya karena dianggap sebagai bentuk partisipasi masyarakat menuju agenda Pemilu di tahun 2024,” terangnya.
Diakhir audiensi, Irwan memaparkan, pihak Bawaslu menerima laporan dari KBM Unpam
“Dan berjanji akan menindaklanjuti dugaan tersebut dari bukti-bukti yang dilampirkan dengan waktu 2 x 24 jam,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum KBM Unpam LBH TI yang juga merupakan para alumni UNPAM, Febriditya menjelaskan, bahwa aktivitas kampanye dilarang didalam lingkungan kampus.
**Berita lainnya: BPBD Tangsel Suplai 27 Liter Air Bersih untuk Wilayah Terdampak Kekeringan
Dijelaskan Adit, aktivitas pelarangan kampanye di lingkungan pendidikan tertuang dalam Peraturan KPU No.15/2023 Pasal 72 point H dan Putusan MK No. 65/PUU-XXI/2023.
Dalam rancangan PKPU tersebut dinyatakan bahwa pelaksanaan kampanye di kampus harus mendapatkan izin dari Rektor atau jabatan sederajat.
Selain itu, kegiatan kampanye hanya boleh diikuti oleh civitas akademika.
“Yang memperbolehkan kampanye di lingkungan pendidikan dengan syarat atas undangan dari pihak penanggungjawab tempat pendidikan dalam hal ini Rektor,” jelasnya.
“Sedangkan tempat auditorium itu di sewa oleh PB PMII bukan atas undangan Rektor, peserta bukan civitas akademika, dan kegiatan dilakukan hari Sabtu dimana kampus masih aktif oleh mahasiswa reguler,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengisi kegiatan salah satu organisasi mahasiswa di kampus Unpam.
Cak Imin hadir dengan kapasistas sebagai Ketua Majelis Pembina Nasional (Mabinas) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII).
Cak Imin diduga melakukan kampanye dengan mengajak mahasiswa untuk masuk menjadi bagian Tim Pemenangan Barisan Jaringan Anies-Amin (BAJA AMIN).(Huda)