Catat! Begini Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM Tangsel

Portalkota-Kabar baik bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Tangerang Selatan (Tangsel).

Pemerintah melalui Dinas Koperasi dan UKM Tangsel membuka kesempatan bagi UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis loh.

Program ini menggunakan jalur self declare, yang memungkinkan pelaku usaha melakukan pernyataan kehalalan produk secara mandiri dengan pendampingan dari lembaga terkait.

Sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting bagi pelaku usaha, terutama yang bergerak di sektor makanan dan minuman.

Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, sertifikasi halal juga dapat memperluas pasar, baik di dalam negeri maupun internasional.

**Baca juga: Ibu-ibu di Wilayah Serpong Utara Mengeluh Gas Melon Langka

Dengan adanya fasilitas ini, pelaku UMKM diharapkan bisa lebih kompetitif dan berkembang dalam ekosistem bisnis yang semakin ketat.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran:

Pendaftaran sertifikasi halal gratis ini dibuka mulai 25 Januari hingga 10 Februari 2025. Para pelaku UMKM bisa melakukan pendaftaran secara online melalui tautan bit.ly/PendaftaranHalal2025.

Agar bisa mengikuti program ini, pelaku UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

• Produk yang diajukan merupakan makanan atau minuman yang tidak berisiko.
• Usaha tergolong dalam kategori UMi (Usaha Mikro) dan menggunakan jalur Self Declare.
• Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
• Bersedia melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
• Memiliki rekening di Bank Syariah Indonesia (BSI).

Setelah melakukan pendaftaran, peserta diminta untuk menunggu konfirmasi dari admin sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Jangan lewatkan kesempatan ini, dan segera daftarkan usahanya sekarang serta dapatkan sertifikat halal secara gratis.(ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *